Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 98 Universitas Malikussaleh mengadakan Penyuluhan Hukum yang bertema “Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Tanah

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:15 WIB

20383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Penyuluhan Hukum sengketa dan penyelesaian sengketa tanah dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 dan diadakan di meunasah desa paloh mambu

Doc. Mahasiswa KPM Universitas Malikussaleh

Sengketa tanah adalah masalah hukum yang kerap muncul dalam masyarakat. Sengketa ini bisa muncul karena berbagai alasan, seperti perbedaan batas lahan, hak kepemilikan yang tidak jelas, tumpang tindih hak-hak tanah, atau permasalahan terkait penggunaan tanah. Penyelesaian sengketa tanah adalah hal yang krusial untuk menjaga kedamaian dan keadilan dalam masyarakat, dan penyuluhan hukum memainkan peran penting dalam proses ini.

Penyuluhan Hukum: Apa dan Mengapa?

Penyuluhan hukum adalah upaya untuk memberikan informasi, edukasi, dan panduan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Tujuan utama dari penyuluhan hukum adalah memberdayakan masyarakat agar mereka dapat memahami hak dan kewajiban hukum mereka serta bagaimana menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan sesuai hukum. Dalam konteks sengketa tanah, penyuluhan hukum membantu masyarakat untuk menghindari konflik, memahami proses hukum, dan mencari solusi damai.

Mengapa Sengketa Tanah Terjadi?

Ada berbagai alasan mengapa sengketa tanah dapat muncul. Beberapa di antaranya termasuk:

1. Ketidakjelasan Batas Lahan :  Batas tanah yang tidak jelas atau tidak terdokumentasikan dengan baik dapat menyebabkan konflik antara pemilik lahan tetangga.

2. Kepemilikan Ganda : Dalam beberapa kasus, lebih dari satu pihak mungkin mengklaim kepemilikan tanah yang sama.

3. Penggunaan Tanah yang Bertentangan :Ketika dua atau lebih pihak ingin menggunakan tanah yang sama untuk tujuan yang berbeda, sengketa dapat muncul.

Baca Juga :  Polsek Di Wilayah Hukum Polres Bener Meriah Gencar Penempelan Maklumat Kapolda Aceh

4. Sengketa Warisan : Masalah sengketa tanah sering muncul dalam pembagian harta warisan di antara ahli waris.

Penyelesaian Sengketa Tanah: Melalui Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum dapat memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa tanah. Berikut adalah beberapa langkah yang biasanya terlibat dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui penyuluhan hukum:

1. Pendekatan Damai : Penyuluhan hukum memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat untuk duduk bersama dan mencoba mencapai kesepakatan damai. Ini dapat menghindari biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pengadilan.

2. Pendampingan Hukum : Penyuluhan hukum juga melibatkan penyediaan pendampingan hukum kepada pihak yang terlibat dalam sengketa. Hal ini membantu mereka untuk memahami hak dan kewajiban mereka serta proses hukum yang relevan.

3. Mediasi dan Negosiasi : Proses mediasi dan negosiasi sering digunakan dalam penyelesaian sengketa tanah. Seorang mediator akan membantu pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

4. Penyelesaian melalui Pengadilan : Jika upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi tidak berhasil, kasus ini mungkin harus dibawa ke pengadilan. Namun, penyuluhan hukum masih dapat membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk memahami proses pengadilan dan hak-hak mereka.

Kesimpulan

Sengketa tanah adalah masalah yang sering muncul dalam masyarakat, dan penyelesaian yang tepat sangat penting untuk mencegah konflik yang dapat merusak kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat. Penyuluhan hukum berperan penting dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah dengan cara yang adil dan damai. Dengan bantuan penyuluhan hukum, sengketa tanah dapat diatasi dengan lebih efisien, meminimalkan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Juli Syamsyah Dilantik sebagai Keuchik Gampong Ulee Nyeue

Kegiatan penyuluhan hukum yang digagas oleh Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 98 Universitas Malikussaleh tersebut disambut antusias oleh masyarakat Paloh Mambu karena sengketa pertanahan juga menjadi persoalan yang dirasakan oleh masyarakat setempat yang mana pada kesempatan tersebut masyarakat diberi kesempatan bertanya sehingga terdapat interaksi antara masyarakat dengan narasumber, sehingga masyarakat menjadi lebih paham mengenai tata cara penyelesaian sengketa serta bagaimana Hukum Pertanahan. Narasumber atau Pemateri yang ditunjuk untuk kegiatan penyuluhan hukum ini ialah Dr. Sulaiman, S.H., M.Hum yang merupakan Dosen Hukum Universitas Malikussaleh sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan kelompok 98.

Tanggapan Ketua KKN-PMM Kelompok 98 Puspa Rangga Lazuardi Imani terkait kegiatan tersebut “kegiatan ini didasari karena kurangnya pemahaman dan perlunya penyuluhan hukum terkait sengketa tanah pada desa Paloh Mambu, kegiatan ini diatur bersama dengan baik oleh rekan-rekan satu kelompok maka dari itu kegiatan ini berakhir dengan baik”.

Berlangsungnya kegiatan Penyuluhan Hukum pada Desa Paloh Mambu berjalan dengan lancar dan sukses. (Rasyid)

Facebook Comments Box

Penulis : Irfan Rasyid

Berita Terkait

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan
Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 16:49 WIB

Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:34 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Rabu, 16 April 2025 - 13:42 WIB

Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 

Rabu, 16 April 2025 - 12:56 WIB

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari

Berita Terbaru

Exit mobile version