LSM Sidik Perkara: Metode PL Pengadaan Barang dan Jasa TA 2023 Dinas Pendidikan Labusel Sarat KKN

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 14:16 WIB

2092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |LABUHAN BATU SELATAN | Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM) Sidik Perkara tengah menyoroti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diduga telah melanggar kebijakan, disiplin dan etika.

Sebab dalam proses pembagian paket, Dinas Pendidikan Labusel memberlakukan sistim dengan metode Petunjuk Langsung (PL) Kepala Dinas, karena hal itu LSM Sidik Perkara menduga kuat adanya pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Ketua LSM Sidik Perkara, Agus Harahap kembali meminta klarifikasi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Labusel, M.Taufiq Anshari Siregar dalam surat No : 1093/ KLF/ DPP LSM-SIDIK PERKARA/ VI/ 2024 tertanggal 02 Juni 2024 untuk menjawab surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan pihaknya untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur terhadap pembagian paket metode PL atas pengadaan barang dan jasa di TA 2023 tersebut.

Sebab kata Agus, LSM Sidik Perkara sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi yang kedua pada Senin (03/06.2024) kemarin.

Baca Juga :  Musda XXII GPA Kota Medan Segera Digelar, Ini Pesan Panitia

“Ya, meskipun surat klarifikasi lembaga kita yang pertama belum juga dibalas oleh pihak Disdik Labusel maka kita kembali melayangkan surat yang ke II terkait hal yang sama sebab kita ketahui telah terjadi adanya beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang Negara tersebut” terang Agus Harahap dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/6/2024).

Menurutnya, Pengadaan barang dan jasa melalui PL Disdik berpotensi muatan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), yang mana dari hasil observasi data dan pemantauan yang dilakukan pihaknya terdapat fakta yang menonjol dalam dugaan KKN.

“Kami menemukan ada beberapa kejanggalan- kejanggalan yang dilakukan oknum pejabat pengadaan Disdik Labusel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai panitia'” ungkap Agus.

Walau sebenarnya aturan itu sudah diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, Pejabat Pengadaan memang di berikan hak penuh untuk membuat paket pekerjaan sebanyak -banyaknya dengan metode pengadaan langsung yang maksud tujuannya agar perusahaan- perusahaan kecil bisa ikut berpartisipasi dalam pengadaan langsung tersebut sehingga perusahaan kecil termasuk UMKM juga dapat berkembang, jelasnya.

Baca Juga :  KORMI ACEH laksanakan pelantikkan pengurus kab/ Kota dan Raker se-Aceh tahun 2024.

Lanjutnya, dalam metode PL tidak di butuhkan syarat- syarat yang serupa pada Metode Tender (lelang), namun sangat disayangkan pemberlakuan PL dalam pengadaan barang dan jasa TA 2023 ditemukan adanya oknjm pejabat- pejabat nakal yang sengaja memanfaatkan kesempatan itu untuk kepentingan dirinya secara pribadi demi keuntungan sendiri dan kelompok dalam proses pembagian paket.

” PL hanya diberikan kepada rekanan dekatnya maupun kepada kroni kroni nya saja dan tak perduli walau itu sudah melanggar ketentuan – ketentuan dari aturan yang berlaku pada pelaksanaan kegiatan” imbuhnya.

Agus menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Labusel M.Taufiq Anshari Siregar untuk segera menindaklanjuti konfirmasi LSM Sidik Perkara.

” Kami juga meminta agar Instansi terkait sebagai rujukan kasus pengadaan barang dan jasa yang kami Surati juga dapat secara fair dan tranfarans untuk menindaklanjuti surat konfirmasi dan klarifikasi yang kami layangkan” tegas Agus.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi
Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel
Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan
Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru

Exit mobile version