Ketua LSM Perintis Zulfadli bersama orang tua korban Abdul Hadi.
TIMELINES INEWS | LANGSA
Langsa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis mendesak Kepolisian Resor (Polres) Langsa untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka MA (42) warga Desa Telaga Tujuh (Pusong), Kecamatan Langsa Barat.
“Polres Langsa jangan diam terhadap kasus ini, sudah 2 minggu laporan diajukan oleh keluarga korban, tetapi tidak ada progres apapun,” kata Ketua LSM Perintis, Zulfadli yang didampingi orang tua korban kepada Timelinesinews.com, Senin (28/8/2023).
Diri menjelaskan, bahwa tersangka sampai hari ini belum dipanggil oleh pihak Polres Langsa untuk dimintai keterangan ataupun diperiksa, yang mana kasus tersebut sudah masuk dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/141/VIII/2023/SPKT/PolresLangsa/PoldaAceh tanggal 15 Agustus 2023.
“Ini masuk dalam Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak dibawah Umur, maka kita mendesak Polres Langsa untuk mengusut serius kasus tersebut,” jelasnya.
“Menurut orang tua korban yaitu Abdul Hadi dan Wirda, anaknya AU (4) saat ini masih trauma sejak ditampar oleh pelaku pada tanggal 10 Agustus 2023 di Gampong Telaga Tujuh (Pusong),” ucap Zulfadli.
Fadli mengungkapkan, walaupun tersangka telah meminta maaf dan menempuh jalan damai usai mengetahui adanya laporan ke Polres Langsa oleh pihak keluarga, namun orang tua korban tetap menginginkan masalah penganiayaan tersebut diproses secara hukum.
Lanjut Fadli, kasus tersebut harus di usut agar mendapatkan efek jera dan jangan sampai tindakan seperti itu terulang kembali dikemudian hari. Kemudian perbuatan pelaku juga bukan pertama kali dilakukannya, bahwa ternyata tersangka pernah melakukan penamparan kepada anak dibawah umur lainnya di Desa tersebut.
“Kita minta Kapolres melalui Satuan terkait untuk secepatnya memproses ini, sebab pihak Kepolisian ada Standart Operation Prosedure (SOP) dalam penanganan kasus penganiyaan. Jangan sampai Polres Langsa dituding melindungi terlapor, karena informasinya pelaku diduga banyak uang dan punya Beking,” Pungkas Zulfadli.
Penulis : yon
Editor : yon