TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH Terkait peristiwa pembakaran Getah Pinus yang dilakukan oleh Beberapa Warga di Kampung Kute Rayang, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, 08/07/2023. pukul 17.40 WIB.
Sekjen LSM Lingkungan Forum Peduli Masyarakat Aceh (Fompa) Dwie Nouv, mengecam atas perbuatan anarkis tersebut. Perbuatan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum karena dilakukan di jalanan umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, melanggar ketentuan Pidana, sesuai KUHP, Buku Kedua – Kejahatan Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Pasal 188 ( L.N. 1960 – 1) Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, Akibat dari perbuatan pembakaran tersebut mengakibatkan pencemaran udara yang diakibatkan dari Gas Racun pembakaran Getah Pinus yang belum diproses terlebih dahulu.
Dwie Nouv Sekjen LSM FOMPA minta kepada Kapolres Aceh Tengah agar pihak Kepolisian dapat segera menindak pelaku pembakaran tersebut, agar menjadi pelajaran kepada para pelaku.
Peristiwa pembakaran Getah Pinus tersebut terjadi berdasarkan keterangan dari Pihak PT. Tusam Hutan Lestari (PT. THL) , Melalui Sumadi Kabag Binhut dan koordinator Produksi Getah PT. THL menjelaskan mengenai Penyebab dan Indikasi Pembakaran Getah Pinus Oleh Oknum Warga, di awali Oleh salah seorang mitra THL yang berinisial SM yang akan menghilirkan Getah dengan tidak menggunakan dokumen Angkutan. Lalu ditindak oleh petugas (PAM) Perusahaan dan kendaraan Beserta Getahnya diamankan didepan Pos 1 (satu) PT.THL.
Hal tersebut Menyebabkan Salah satu Mitra emosi akibat Getahnya ditahan oleh Pihak Perusahaan yang akan diambil tindakan tegas sesuai SOP PAM Perusahaan. “Disinyalir Getah tersebut akan di Bawa ke Pabrik PT. Jaya Media Internusa (PT. JMI) “, pungkasnya.
Penulis : DN
Editor : Ishad Anshar