TLii | ACEH | Lhoksemawe 20/03/2025 Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Komisariat Universitas Malikussaleh menyatakan penolakan tegas terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. LMND menilai bahwa undang-undang tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang berbahaya dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer di ruang sipil.
Ketua LMND Eksekutif Komisariat Universitas Malikussaleh, Paulus A.P. Pernando, menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI ini menjadi ancaman nyata bagi prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak era reformasi 1998.
“Pengesahan RUU TNI ini adalah ancaman langsung bagi demokrasi dan prinsip sipil supremacy yang selama ini kita perjuangkan. Ini bukan hanya soal tumpang tindih kewenangan, tapi potensi kembalinya militerisme dalam kehidupan bernegara. Kami, LMND Unimal, menolak keras segala bentuk militerisasi ruang sipil,” tegas Paulus.
LMND menyoroti bahwa salah satu poin paling krusial dalam RUU TNI adalah pembukaan ruang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga sipil. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk baru dari praktik dwifungsi militer yang selama ini sudah dihapuskan dalam semangat reformasi.
Selain itu, perluasan peran TNI dalam ranah non-pertahanan seperti penanganan terorisme, keamanan siber, hingga keterlibatan dalam tugas-tugas sipil lainnya dinilai berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan institusi sipil seperti Polri, serta mengancam independensi lembaga sipil yang seharusnya bebas dari campur tangan militer.
Melihat kondisi tersebut, LMND Unimal menyatakan tiga sikap utama:
1. Menolak pengesahan RUU TNI yang memperluas fungsi militer ke ranah sipil dan melemahkan supremasi sipil;
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menggunakan kewenangannya dengan mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah darurat membatalkan berlakunya UU ini, serta mendorong proses revisi bersama DPR;
3. Mengajak seluruh elemen gerakan mahasiswa, organisasi rakyat, dan masyarakat sipil untuk bersatu menolak segala bentuk militerisasi ruang sipil. (Diki)