Wakapolres Aceh Timur membuka dan memberikan arahan dalam sosialisai perlindungan satwa liar
TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR
Idi Rayeuk – Satbinmas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, bersama dengan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) lakukan Sosialisasi Pelindungan Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin Diatas Kaliber 4,5 MM, Selasa (07/5/2024) pagi.
Acara yang diikuti lebih kurang 100 peserta yakni dari unsur Geuchik (Kepala Desa) dan Tuha Peut (Perangkat Desa) dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur, Sosialisasi digelar di Aula Bhara Daksa dengat mrngikutsertakan perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Aceh Timur.
Wakapolres Kompol Iswar, S.H. yang membuka kegiatan ini menyebutkan, sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat tidak menyalahgunakan senapan angin dalam melakukan perburuan terhadap hewan, terlebih satwa liar yang dilindungi.
“Sosialisasi ini lebih ke pencegahan penyalahgunaan senapan angin dalam memburu satwa liar yang dilindungi,” kata Iswar.
Menurutnya, Polres Aceh Timur dan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh bersatu dalam upaya untuk melindungi alam dan satwa liar dari ancaman yang dapat merugikan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
Wakapolres berharap, melalui kegiatan tersebut seluruh Bhabinkamtibmas, Geuchik dan Tuha Peut dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini diantaranya Pimpinan Yayasan HAKA Badrul Irfan, Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H. Mukhtar Ibrahim KBO Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Darliswan, drh. Taing Lubis, M.M. (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Aceh, dan yang turut memberi penjelasan mendalam tentang pencegahan penyalahgunaan senapan angin diatas 4.5 milimeter serta upaya perlindungan terhadap satwa liar dilindungi.