MEDAN – Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara beserta Jajaran Polres Tapanuli Utara dan Polres Batu Bara telah mengamankan tersangka pelaku dengan modus mengelas mesin ATM di luar wilayah hukum Polda Sumatra Utara.
Para pelaku melakukan aksinya di 5 Provinsi antara lain, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan tersangka yang sudah di amankan pihak Polda Sumatera Utara adalah MA alias Ipul, LM, AS alias Tulang, AH Alias Aldi dan IP Alias Oyon.
Baca juga : https://www.timelinesinews.com/2023/08/23/bobol-atm-5-pelaku-dibekuk-jatanras-ditreskrimum-polda-sumut/
Sementara kelima tersangka yang di persangkakan melanggar jo 66 Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, ke 4e jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara. Ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Rabu (23/8).(jol)