Lewat “Nyanyian” Pengedar Sabu, Dua Kakak Beradik Ini Diciduk Polres Serang

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:39 WIB

20156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMESLINES INEWS >> Kabupaten Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini kakak beradik berinisial YAH dan DAS harus meringkuk di dalam tahanan karena mengedarkan barang haram sabu di wilayah Serang dan sekitarnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebutkan, kedua warga Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu menjadi target penangkapan setelah tersangka MR “menyanyi” di hadapan polisi yang menangkapnya di Jalan Suryadi Sudirja, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Saat itu, petugas mendapat petunjuk jika tersangka MR merupakan sindikat peredaran narkoba yang bertugas menitik (menyimpan) paket sabu yang dipesan konsumen sesuai perintah pengedar.

Baca Juga :  Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh melaksanakan Patroli Hunting System

“Dari handphone yang dipegang MR, terdapat titik map sabu, diantaranya 5 titik di wilayah Kecamatan Petir dan 13 titik di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu juga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan 18 paket sabu yang disembunyikan di 18 titik,” kata Condro.

Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka MR mengakui jika dirinya merupakan orang suruhan DAS dan YAH yang bertugas menitipkan sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak memburu DAS dan YAH.

“DAS dan YAH berhasil diamankan di rumahnya dan ditemukan paket sabu seberat 5 gram dari dalam tas. Tidak hanya petugas juga mengamankan 2 paket lainnya seberat 25,24 gram yang disembunyikan dalam keranjang sampah di rumah kontrakan DAS dan YAH di daerah Kecamatan Petir,” ucapnya.

Baca Juga :  Luar Biasa Dan Tidak Mencerminkan Didunia Pendidikan, Diduga Kepala Sekolah Mts Darul Ilmi Tega Buat Peserta Didiknya Belajar Di Musholla Selama 2 Tahun

Tersangka DAS dan YAH mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Keduanya mengaku mendapat sabu dari DW (DPO) warga Jakarta namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di daerah Kebun Jeruk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Upacara HUT ke-68 Provinsi Kaltim, Dukung Visi Pembangunan dan IKN
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:50 WIB

Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:54 WIB

Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Diamankan

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Exit mobile version