Layanan Aduan Whatsapp Makin Efektif, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan Sejumlah Penyalahguna Narkotika

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:44 WIB

20112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sediakan Layanan Aduan Whatsapp, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan Sejumlah Penyalahguna Narkotika

Sediakan Layanan Aduan Whatsapp, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan Sejumlah Penyalahguna Narkotika

TIMELINES INEWS>> Banda Aceh —Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan delapan penyalahguna narkotika yang terdiri dari pengedar dan pengguna sabu yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Para pelaku diamankan berkat informasi serta laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Polresta Banda Aceh dengan nomor 0823-1685 -1998.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, mereka yang ditangkap yakni AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), Ml-l (29), MD (40), SK (43), serta MN (54).

“Para tersangka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, sebagian berasal dari Pidie,” ujarnya didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit 2 Iptu Emil Khaira dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Poldasu: Situasi Kamtibmas Sumut Sangat kondusif
Sediakan Layanan Aduan Whatsapp, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan Sejumlah Penyalahguna Narkotika

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong) yang masih bersisa sabu, handphone, hingga beberapa botol tuak ,saat penangkapan beberapa tersangka juga mengkonsumsi tuak.

11 Para tersangka kini ditahan di sel Tahanan Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat I Huruf A

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Mereka diancam pidana empat tahun penjara, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta. Sementara yang mengkonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.

Ferdian Chandra juga membeberkan masih banyaknya pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Ops Zebra Toba 2024

Sejak Januari hingga Mei 2024 ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menerima 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.

“Sembilan kasus yang telah kita ditangani, semua kita respons dan tindaklanjuti, sebagian ada yang tidak terbukti, juga ada yang masih dalam penanganan,” jelasnya.

la mengapresiasi atas apa yang dilakukan masyarakat selama ini. Artinya, banyak pihak yang sadar dan peduli dengan lingkungan, terkhusus untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kita sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat, ini memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” sebutnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-61 DI LAPAS KELAS IIB BLANGKEJEREN “Semangat Sportivitas Warga Binaan Mewarnai Momen Hari Bakti Pemasyarakatan”
DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar
Polres Pelabuhan Belawan AmankanTerduga Pelaku Tawuran dan Pungli
Pangdam IM Apresiasi Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 12:42 WIB

PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-61 DI LAPAS KELAS IIB BLANGKEJEREN “Semangat Sportivitas Warga Binaan Mewarnai Momen Hari Bakti Pemasyarakatan”

Senin, 14 April 2025 - 10:37 WIB

DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres

Senin, 14 April 2025 - 10:13 WIB

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Minggu, 13 April 2025 - 22:49 WIB

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 21:21 WIB

Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol

Minggu, 13 April 2025 - 21:01 WIB

Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar

Minggu, 13 April 2025 - 20:56 WIB

Meriah Penuh Semangat, Welcoming Party Dan Pembekalan Duta Literasi Indonesia 2025 Resmi Digelar

Minggu, 13 April 2025 - 20:24 WIB

Polres Pelabuhan Belawan AmankanTerduga Pelaku Tawuran dan Pungli

Berita Terbaru

D.I. YOGYAKARTA

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Senin, 14 Apr 2025 - 10:13 WIB