Lawan JB, Warga Lebak Bebas dari Jerat Hukum

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:16 WIB

20110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMESLINES INEWS >> Lebak – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar sidang putusan terhadap Sanajaya warga Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang menjadi tersangka setelah melaporkan Mulyadi Jayabaya (JB) dalam kasus perusakan lahan miliknya.

Herman Siregar, Hakim yang memimpin persidangan menyatakan jika Sanajaya dinyatakan tidak bersalah.

“Terdakwa atas nama Sanajaya dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” kata Herman saat membacakan putusannya di persidangan, Kamis (16/5/2024).

Di tempat yang sama, pengacara Sanajaya, Ujang Kosasih mengatakan dirinya sebagai kuasa hukum sangat mengapresiasi atas kinerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang telah memutus tidak bersalah.

Baca Juga :  Quick Respon Brimob Aceh Peduli Sesama Masyarakat Yang Mengalami Banjir.

“Saya sangat puas dengan putusan Hakim yang menyatakan klien kami Sanajaya dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” ucap Ujang saat ditemui seusai persidangan, Kamis (16/5/2024).

Ia menambahkan, dengan dibebaskannya terdakwa menjadi tanda tegaknya keadilan untuk rakyat kecil menghadapi penguasa.

“Sangat puas sekali, karena kelas klien kami tidaklah bersalah dalam kasus tersebut, klien kami kan hanya pelapor yang dijadikan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Sanajaya sangat senang dengan hasil putusan pengadilan yang menyatakan bebas kepada dirinya.

Baca Juga :  Kondisi SDN 104198 di Deli Serdang Memprihatinkan, Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana BOS.

“Senang banget, akhirnya hukum tahu mana yang benar dan mana yang salah. Dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang telah menyatakan saya tidak bersalah dan bebas,” kata Sanajaya kepada TIMESLINES INEWS usai sidang putusan.

sebelumnya, Sanajaya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten setelah melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya terkait perampasan tanah di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Banten.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version