TLii | SUMUT | LAPAS PEREMPUAN MEDAN
12/08/2024
Medan, 12 Agustus 2024 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan telah menerima mutasi 7 narapidana dari Lapas Tebing Tinggi pada Senin (12/08). Dari narapidana yang dipindahkan, 5 di antaranya terkait kasus narkotika, sementara 2 lainnya terkait dengan tindak pidana umum.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lapas Perempuan Medan, Marlia Rezeki Santoto, menjelaskan bahwa proses penerimaan narapidana ini dilakukan dengan ketat mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. “Setiap narapidana yang baru dipindahkan wajib menjalani pemeriksaan, termasuk penggeledahan badan, registrasi, pengecekan kesehatan, serta menjalani masa karantina selama dua minggu,” ungkap Marlia.
Marlia juga menegaskan bahwa petugas Lapas Perempuan Medan, khususnya di bagian pengamanan dan registrasi, telah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai SOP yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan narapidana dan penanganan berkas dilakukan dengan benar dan aman.
Proses mutasi narapidana ini merupakan bagian dari upaya Lapas Perempuan Medan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, sekaligus memberikan pembinaan yang optimal kepada narapidana yang baru dipindahkan.
Redaksi : Ruli Siswemi