TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN
25/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Perempuan Medan Lapas Perempuan Medan mengikuti Zoom Acara Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (25/12/24)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri warga binaan. “Remisi ini adalah penghargaan atas perilaku baik selama di dalam Lapas. Kami harap, dengan remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas,” ungkap Agus.
Sebanyak 53 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan menerima remisi khusus Natal tahun 2024. Penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Medan, Agustinawati Nainggolan yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kasubbag Tata Usaha, Denny Ria dalam acara yang digelar di Gereja Oikuemene Lapas Perempuan Medan .
Adapun Rekapitulasi Jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Narapidana yaitu 15 Hari (05 Org), 1 Bulan (37 Org), 1 Bulan 15 Hari (08 Org), 2 Bulan (04 Org) sehinggaJumlah Keseluruhan : 54 Orang. Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus ini tentunya telah memenuhi syarat administratif, substantif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Agustina menyampaikan ucapan terimakasih karena kegiatan dapat berjalan lancar serta selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. “Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada warga binaan sebagai warga negara, juga sebagai wujud kasih tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umatnya,” ungkap Agustina, Tutupnya.