TLii | SUMUT | MEDAN LAPAS PANCUR BATU
21/07/2024
Pancur Batu, 20 Juli 2024 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pancur Batu, yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumut, telah meluncurkan layanan self-service bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluarga mereka. Langkah ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya memberikan keterbukaan dan transparansi informasi berbasis teknologi.
Layanan self-service ini memungkinkan WBP mengakses informasi pribadi mereka melalui teknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan. Dengan menempelkan salah satu jari pada scanner fingerprint, WBP dapat melihat data pribadi mereka, termasuk perhitungan masa pidana (1/3, 1/2, 2/3), tanggal ekspirasi, dan jumlah remisi yang telah diterima.
Plt Kalapas, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak narapidana serta mencegah pungutan liar. “Layanan ini berfungsi untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani setiap WBP, seperti perhitungan 1/3, 1/2, 2/3, tanggal ekspirasi, dan dapat melihat jumlah remisi yang telah didapat tanpa dipungut biaya alias gratis,” tegas Kriston saat memantau kondisi blok hunian dan warung telekomunikasi khusus (wartelsuspas) di Lapas, Sabtu (20/07/2024).
Salah satu WBP yang telah mencoba layanan self-service ini mengungkapkan rasa senangnya. “Saya bisa lihat dan tahu data saya di Lapas hanya dengan menempelkan jari di alat sidik jari di mesin ini,” ujarnya.
Redaksi : Ruli Siswemi