TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
16/10/2024
Dalam rangka pelaksanaan program pembinaan dan alasan urgensi keamanan, Lapas Kelas II B Padangsidimpuan melaksanakan pemindahan WBP / narapidana sebanyak 13 (tiga belas) orang yang mana terdiri dari 9 (sembilan) orang WBP pria dewasa dan 4 (empat) orang WBP wanita dewasa ke Lapas Perempuan (LPP) Medan pada dini hari, Rabu (16/10/24).
Proses pemindahan narapidana dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pengawasan ketat oleh petugas Lapas Padangsidimpuan. Setiap narapidana ditempatkan dengan tepat sesuai dengan kriteria dan tingkat keamanan yang telah ditetapkan.
“Pemindahan narapidana dari Lapas satu ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan. Selain untuk pembinaan berkelanjutan, pemindahan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan didalam Lapas,” ungkap Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon,S.H,M.H.
Sebelum melaksanakan pemindahan, Lapas Padangsidimpuan sudah memastikan memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara dengan catatan WBP/Narapidana yang dipindah tidak terlibat dalam perkara lain yang belum diputus, Berkas Narapidana yang akan dipindahkan harus lengkap, disertai Reg BI, D, F, BA/8 dan lain-lain serta
Narapidana yang bersangkutan belum pernah menjalani pidana di UPT yang dituju.terangnya.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#lapaspadangsidimpuan
Sumber : Humas Lapasid
Redaksi : Ruli Siswemi