Lapas Padangsidimpuan Kembali Mutasi WBP High Risk ke Lapas Tanjung Gusta, Ada Warga Binaan Dengan Vonis Seumur Hidup

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

2050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN

29/11/2024

TIMELINES  INEWS INVESTIGASI, Lapas Padangsidimpuan,
Antisipasi gangguan keamanan dan warga binaan Resiko Tinggi (High Risk), Lapas Kelas II B Padangsidimpuan kembali melaksanakan pemindahan warga binaan sebanyak 16 (enam belas) orang yang mana terdiri dari 13 (tiga belas) orang WBP pria dewasa ke Lapas Kelas I Medan dan 3 (tiga) orang WBP perempuan dewasa ke Lapas Perempuan (LPP) Medan pada Jumat (29/11/24).

Proses pemindahan narapidana dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pengawasan ketat oleh petugas Lapas Padangsidimpuan. Setiap narapidana ditempatkan dengan tepat sesuai dengan kriteria dan tingkat keamanan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Semarakkan Hari Pengayoman ke –79, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut Pamerkan Berbagai Hasil Karya Warga Binaan

Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon,S.H,M.H mengatakan dari 13 (tiga belas) orang WBP pria dewasa yang dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan (Tanjung Gusta) ada 2 (dua) orang warga binaan yang sudah divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan.

“Warga binaan yang dipindahkan sebagian besar merupakan warga binaan dengan hukuman tinggi diatas 10 tahun dan ada 2 (dua) orang warga binaan yang divonis hukuman seumur hidup. Sehingga dengan begitu, kita pindahkan ke lapas maximum security,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar Pengecekan Fisik dan Administrasi Kendaraan Dinas Polri

Sebelum melaksanakan pemindahan, Lapas Padangsidimpuan sudah memastikan memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara dengan catatan WBP/Narapidana yang dipindah tidak terlibat dalam perkara lain yang belum diputus, Berkas Narapidana yang akan dipindahkan harus lengkap, disertai Reg BI, D, F, BA/8 dan lain-lain serta
Narapidana yang bersangkutan belum pernah menjalani pidana di UPT yang dituju, Terangnya.

#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan

Sumber  :  Humas Lapasid

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Sambut Tahun Baru 2025 dengan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Ungkap Hasil Survei 3AS Balitbang Desember 2024: Komitmen Pelayanan Publik Prima
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Ungkap Hasil Survei 3AS Balitbang Desember 2024: Komitmen Pelayanan Publik Prima
Lapas Pancur Batu Gelar Apel Perdana Awal Tahun, Kalapas Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Tahun Baru 2025
KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024
Sambut Tahun Baru, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara Gelorakan Semangat Baru
Kanwil Kemenkum Sumut Sambut Tahun 2025 Dengan Semangat Baru
Operasi Tahun Baru, Sat Brimob Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 14 Pelaku Judi

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:37 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Mangga, Polisi Amankan TKP

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:03 WIB

Selamat Sukses Mahdiah, Lulus PPPK Setelah 20 Tahun Berjuang Sebagai Honorer

Rabu, 1 Januari 2025 - 23:09 WIB

Pj. Bupati Pidie Jaya Dr. H. T. Ahmad Dadek, SH,MH. Serahkan Zakat Infaq dan Shadakah ( ZIS) Tahap Tiga.

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:11 WIB

Pj Walikota Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:20 WIB

Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:30 WIB

Rasumin Pohan Terpilih Sebagai Ketua KNPI Kota Subulussalam 2024-2027

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:08 WIB

Optimalkan Kepentingan Warga, Gampong Sungai Pauh Firdaus Gelar Musrenbang

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:38 WIB

Jelang Musda KNPI, Deni Bakal Calon Menjadi Ketua KNPI Singkil 

Berita Terbaru