TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
13/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Padangsidimpuan,
Bertempat di ruangan subseksi Registrasi, Kasibinadik Lapas Padangsidimpuan, Erikjen Silalahi, S.H,M.Si didampingi Kasubsi Registrasi, Islam Priyanggono,S.Tr.Pas beserta staf mengikuti sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti secara virtual, Senin (13/1/25).
Undangan Sosialisasi yang langsung ditandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan, Drs. Mashudi ini dalam rangka rencana pemberian Amnesti oleh Presiden Republik Indonesia kepada narapidana dan anak binaan yang mana tujuaannya untuk pertimbangan kepentingan kemanusiaan.
Adapun kebijakan pemberian amnesti oleh Presiden diberikan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Narapidana dan Anak binaan pengguna narkotika.
b. Narapidana dan Anak Binaan terkait Undang-undang ITE.
c. Narapidana dan Anak berkebutuhan khusus (ketentuan sebagaimana huruf c tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris dan narkotika kategori bandar)
d. Anak binaan.
e. Narapidana makar.
Pemberian amnesti ini juga dikecualikan terhadap Narapidana penjara seumur hidup dan hukuman mati, Jelasnya.
#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan
Sumber : Humas Lapasid
Redaksi : Ruli Siswemi