TLii|SULTENG – Sebanyak 8 orang Narapidana Wanita Rutan Kelas IIB Poso Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Palu, Rabu (28/08).
Pemindahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan ( KPR ), Rudisantoso bersama jajaran Regu Pengamanan.
Kepala Rutan Dalam berpesan kepada petugas yang terlibat dalam pemindahan untuk tetap humanis dalam melaksanakan tugas.
“Saya berpesan kepada rekan-rekan sekalian, dalam menjalankan tugas kita harus tetap humanis dan juga tetap menerapkan prinsip waspada jangan-jangan. Pastikan bahwa mereka sampai di tempat tujuan dengan selamat dan selalu melaporkan kepada pimpinan setelah sampai di tujuan, ujar Agung
Narapidana yang akan dipindah, dikeluarkan dari kamarnya. Kemudian narapidana mulai diarahkan ke mobil Bus Transpas yang membawa mereka ke Lapas Perempuan Palu. Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas yang ada di Rutan Poso, dan juga bentuk pengendalian keamanan dan ketertiban di Rutan Poso.
Lebih jauh Agung menjelaskan bahwa dalam proses mutasi Narapidana ini pihaknya juga meminta bantuan pengawalan dari personel Polsek Poso Kota.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar mengungkapkan bahwa pemindahan narapidana ke Lapas selain untuk masalah Over crowded juga sejalan dengan upaya pembinaan narapidana yang lebih efektif. Dengan dipindahkannya narapidana ke lembaga pemasyarakatan, mereka akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap program-program rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Sumber: Humas Rutan Poso