dr. Muhammad Yusuf Akbar, Kadinkes Langsa. Foto (ist).
TIMELINE INEWS| LANGSA
Langsa – Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa dinonaktifkan, lantaran kelalaian dalam keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Langsa, dr. Muhammad Yusuf Akbar menegaskan terkait keterlambatan pembayaran THR tersebut, disebabkan murni kelalaian dari Bendahara Dinkes dalam penggunaan aplikasi.
Hal itu menyebabkan kesalahan teknis yang berefek macetnya pembayaran THR ASN RSUD Langsa, sehingga diperlukan waktu 3×24 jam, untuk dapat melakukan pembayaran THR tersebut secara bertahap mulai hari Kamis 4 april 2024 sampai Jumat 5 april 2024 sebelum pukul 24.00 WIB.
“Sebagai tindaklanjut, Kadinkes telah melaporkan semua proses kepada Pj Wali Kota Langsa dan Setda Kota Langsa serta menonaktifkan bendahara tersebut,” tegas dr. Akbar, Sabtu, (6/4/2024).
dr. Akbar juga menegaskan, akibat kejadian itu dirinya telah meminta pihak Inspektorat Kota Langsa untuk melakukan audit khusus dimana terkait isu uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Kepala Dinas sama sekali tidak benar.
“Atas persoalan itu, saya atas nama Dinkes Kota Langsa menyampaikan permohonan maaf kepada Pj Wali Kota Langsa, Sekda dan khususnya ASN RSUD Langsa,” ungkapnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pj. WaliKota, Sekda, Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Langsa, Kepala BPKD, Kuasa BUD atas dukungannya serta Tim Dinkes Kota Langsa atas kerjasamanya sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan baik,” pungkas dr Akbar.