Lahan PTPN I Regional 1 Berubah Jadi Galian C Ilegal, Di Desa Tandukan Raga Kecamatan STM Hilir, Oknum Mafia Tanah Raup Untung Besar

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:54 WIB

20224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELISERDANG | STM HILIR Aktivitas galian C diduga ilegal di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Pengelola galian C ilegal di beberapa lokasi secara terang-terangan melaksanakan kegiatan mereka, seolah-olah kebal hukum.

Lebih ironis lagi, lokasi galian C ilegal ini berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif sejak tahun 1994, yaitu di Kebun Limau Mungkur, PTPN 1 Regional 1, yang tidak pernah tersentuh hukum.

Berikut lokasi galian C ilegal yang teridentifikasi:

1. Ujung Kampung, Dusun 1 Tungkusan/Corcoran, Desa Tadukan Raga.
– Terdapat empat alat berat ekskavator yang diduga milik seorang warga berinisial Muklis.

2. Jalan Bakron, Dusun 3 Sinembah, Desa Limau Mungkur.
– Terdapat satu alat berat ekskavator yang diduga milik seorang warga berinisial Pareh.

Kedua lokasi ini tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, namun terus beroperasi, menguntungkan pengelola dan oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :  Cepat Tanggap Kalapas Atasi Pemberitaan Negatif Melalui Media Sosial Tentang Lapas Pancur Batu.

Maraknya aktivitas galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 33 mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan Pasal 162 dan Pasal 165. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.

Dari informasi di lapangan, kedua lokasi galian C ilegal tersebut diduga telah mendapatkan izin dari oknum tertentu sehingga tidak pernah tersentuh hukum. PNN (36), seorang warga yang mana namanya tidak mau di publikasikan, mengatakan bahwa aktivitas galian C ini sangat meresahkan warga setempat. Bahkan, warga STM Hilir pernah melakukan aksi unjuk rasa dengan menghentikan puluhan truk, namun polisi tetap tidak mengambil tindakan terhadap pengelola dan alat berat, melainkan terus membiarkan aktivitas galian C tersebut berlanjut.

Baca Juga :  Lapas Padangsidimpuan Ikuti Virtual Zoom Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, membenarkan bahwa lahan tersebut masih merupakan areal HGU aktif dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembersihan lahan di areal tersebut.

“Warga berharap kepada Pj Gubernur Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Pj. Bupati Deli Serdang untuk menindak tegas aktivitas galian C tersebut,” ujarnya.

Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan kesejahteraan masyarakat terjaga dari dampak negatif aktivitas galian ilegal. Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menghentikan pelanggaran yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat .

Jurnalis : Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru