Lahan PTPN I Regional 1 Berubah Jadi Galian C Ilegal, Di Desa Tandukan Raga Kecamatan STM Hilir, Oknum Mafia Tanah Raup Untung Besar

H²Mc

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:54 WIB

20262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELISERDANG | STM HILIR Aktivitas galian C diduga ilegal di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Pengelola galian C ilegal di beberapa lokasi secara terang-terangan melaksanakan kegiatan mereka, seolah-olah kebal hukum.

Lebih ironis lagi, lokasi galian C ilegal ini berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif sejak tahun 1994, yaitu di Kebun Limau Mungkur, PTPN 1 Regional 1, yang tidak pernah tersentuh hukum.

Berikut lokasi galian C ilegal yang teridentifikasi:

1. Ujung Kampung, Dusun 1 Tungkusan/Corcoran, Desa Tadukan Raga.
– Terdapat empat alat berat ekskavator yang diduga milik seorang warga berinisial Muklis.

2. Jalan Bakron, Dusun 3 Sinembah, Desa Limau Mungkur.
– Terdapat satu alat berat ekskavator yang diduga milik seorang warga berinisial Pareh.

Kedua lokasi ini tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, namun terus beroperasi, menguntungkan pengelola dan oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :  Tetap Eksis Dan Rawat Diri, WBP Lapas Perempuan Medan Lakukan Perawatan Di Salon

Maraknya aktivitas galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 33 mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan Pasal 162 dan Pasal 165. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.

Dari informasi di lapangan, kedua lokasi galian C ilegal tersebut diduga telah mendapatkan izin dari oknum tertentu sehingga tidak pernah tersentuh hukum. PNN (36), seorang warga yang mana namanya tidak mau di publikasikan, mengatakan bahwa aktivitas galian C ini sangat meresahkan warga setempat. Bahkan, warga STM Hilir pernah melakukan aksi unjuk rasa dengan menghentikan puluhan truk, namun polisi tetap tidak mengambil tindakan terhadap pengelola dan alat berat, melainkan terus membiarkan aktivitas galian C tersebut berlanjut.

Baca Juga :  Semangat Perubahan: Ratusan Pemuda Timang Gajah Bersatu Menangkan TaGar di Pilkada Bener Meriah 2024

Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, membenarkan bahwa lahan tersebut masih merupakan areal HGU aktif dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembersihan lahan di areal tersebut.

“Warga berharap kepada Pj Gubernur Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Pj. Bupati Deli Serdang untuk menindak tegas aktivitas galian C tersebut,” ujarnya.

Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan kesejahteraan masyarakat terjaga dari dampak negatif aktivitas galian ilegal. Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menghentikan pelanggaran yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat .

Jurnalis : Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pisah Sambut Kapolsek Kutapanjang Dari Iptu Syamsuddin, S.H. kepada Iptu Darwandi “Pergi meninggalkan kenangan, datang membawa harapan”
Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh
Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 
Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran
Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 14:15 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kutapanjang Dari Iptu Syamsuddin, S.H. kepada Iptu Darwandi “Pergi meninggalkan kenangan, datang membawa harapan”

Sabtu, 19 April 2025 - 22:39 WIB

Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Sabtu, 19 April 2025 - 16:37 WIB

Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Berita Terbaru