TLii|SUMUT|SIANTAR|Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Sabtu 15 Februari 2025 malam dimulai pukul 23.30 Wib hingga subuh.
KRYD tersebut dalam rangka antisipasi Geng Motor, Balap Liar, Knalpot Blong, dan Tawuran di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Awalnya para personil tersprint Nomor : SPRIN//II/PAM.3.3/2025 tanggal 15 Februari 2025 mengikuti apel dn apel pembagian tugas di Tugu Dayok dipimpin Kasi Was IPTU Arwansyah Batubara selaku koordinator kegiatan dan turut diikuti Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz S.TRk, S.Ik, MH, Kapolsek Siantar Timur IPTU Edi Jhon Jintar SH. MH dan Kanit Patroli Sat Samapta IPTU Ritca Siahaan.
Personil tersprin dibagi menjadi 3 tim, dimana Tim I ditempatkan diperempatan lampu merah Apil Dayok, Tim II ditempatkan di seputaran Jl. Sutomo dan Merdeka serta Tim III ditempatkan di seputaran Kecamatan Siantar Selatan dan Siantar Marihat. sedangkan Tim khusus (Timsus) Dayok Merah melaksanakan Patroli Mobile ke tempat-tempat yang dianggap rawan.
Pada Minggu (16/2/2025) dini hari masyarakat memberikan informasi adanya srekelompok pemuda akan melakukan tawuran di Jalan Darusalam Kecamatan Siantar Martoba. Lalu Timsus Dayok Merah langsung gerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil menggagalkan tawuran tersebut. Kemudian enam orang remaja berhasil diamankan beserta 1 unit sepeda motor tanpa plat. Kemudian ke enam remaja dan sepedamotor tersebut diamankan di Mako Polres Pemarangsiantar.
Pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib KRYD selesai dilaksanakan sehingga para personil tersprint kembali ke Mako Polres Pematangsiantar untuk melakukan apel konsolidasi.
Sumber Humas Polres Siantar