Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap, Polisi: Sudah Empat Kali Lolos Via Jasa Ekspedisi

admin

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:55 WIB

20133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS.Banda Aceh — Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap seorang kurir ganja lintas provinsi berinisial AA (34). Ia ditangkap di Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Kamis, 3 Agustus 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Shobarmen menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari petugas jasa ekspedisi terkait penemuan pengiriman paket yang berisikan narkotika jenis ganja dengan identitas pengirim silvana—nama palsu—dengan tujuan Kota Tidore, Maluku Utara.

Informasi tersebut, kata Shobarmen, tentunya berkat komunikasi dan kerja sama yang terjalin dengan pihak-pihak jasa pengiriman di Banda Aceh dan Aceh Besar, di mana bila ada pengiriman paket mencurigakan agar menghubungi Ditnarkoba Polda Aceh.

Shobarmen menceritakan, pada Kamis, 3 Agustus 2023, petugas salah satu jasa pengiriman memberikan informasi bahwa penerima paket menghubunginya dan menanyakan perihal paket yang belum sampai ke tujuan. Namun, petugas jasa pengiriman beralasan jika alamat yang tertera di paket salah, sehingga disarankan agar penerima mengambil kembali paket tersebut yang disimpan di loket.

Baca Juga :  Dit Pam Obvit Polda Aceh dan Polres Aceh Besar Bersihkan Pantai Lhoknga

Saat ingin menjemput paket ganja tersebut, AA menaruh curiga kepada pihak loket ekspedisi, sehingga berupaya melarikan diri. Namun, karena kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil ditangkap di Lamdingin.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa paket berisi ganja seberat 929,55 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor beserta STNK diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum,” kata Shobarmen, dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga :  Bus Kurnia Laka Tunggal di Muara Batu, Polisi Amankan TKP

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman dan lolos, yaitu; ke Makassar dua kali, pada Mei dan Juli 2023; Ke Tidore, Maluku Utara, sebanyak dua kali, pada Juni dan Juli 2023. Setiap kali pengiriman AA mendapatkan upah Rp5 juta dari VAL, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Pelaku akan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.000 jiwa generasi muda Indonesia, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh satu pemakai,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Denny

Editor : Icad

Sumber Berita : Ditresnarkoba Polda Aceh

Berita Terkait

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Perempuan Medan Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat
Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas Narkotika Samarinda dan Jajaran Ditjenpas Kaltim Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan
Kanwil Ditjenpas Aceh Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda
Momen Haru dan Kebersamaan, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Pelepasan Pegawai Purna Bakti
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat dan Keluarga Warga Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Mediasi Masalah Warga Binaan
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Pemuda Langkat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat dan Keluarga Warga Binaan
Kontes Burung Berkicau Nasional DiAceh

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:41 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Perempuan Medan Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 17:41 WIB

Momen Haru dan Kebersamaan, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Pelepasan Pegawai Purna Bakti

Senin, 14 April 2025 - 17:30 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat dan Keluarga Warga Binaan

Senin, 14 April 2025 - 17:20 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Pemuda Langkat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat dan Keluarga Warga Binaan

Senin, 14 April 2025 - 15:15 WIB

Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Petugas PLN Lakukan P2TL di Jalan Pattimura

Senin, 14 April 2025 - 13:40 WIB

Sambut HBP ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama Ibu-Ibu PIPAS Gelar Baksos, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Berikan Penguatan Bela Negara, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Rutin Hari Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara

Minggu, 13 April 2025 - 20:24 WIB

Polres Pelabuhan Belawan AmankanTerduga Pelaku Tawuran dan Pungli

Berita Terbaru