TLii | SUMUT | RUTAN PEREMPUAN KLS II A MEDAN
09/08/2024
Medan, 9 Agustus 2024 Sebanyak 19 narapidana dari Rutan Perempuan Kelas II A Medan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan dalam rangka menjaga kondisi blok hunian Rutan dan melanjutkan pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Pemindahan ini dilakukan dengan diawasi oleh petugas pemasyarakatan dan pihak dari Polsek Helvetia.
Plt Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Tetty Ernawati Siahaan, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan langkah yang diambil untuk mengatasi masalah overkapasitas di blok hunian Rutan. Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah narapidana yang ditahan di Rutan Perempuan Medan terus meningkat, sehingga mengakibatkan tekanan pada fasilitas dan pelayanan yang ada. Pemindahan ini diharapkan dapat meredakan beban dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada.
Sebelum pemindahan dilakukan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan medis dan proses penggeledahan yang ketat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda terlarang yang ikut dibawa selama pemindahan. Seluruh proses pemindahan akan dilakukan dengan tertib dan profesional guna menjaga keamanan dan integritas narapidana.
–
–
–
–
–
@ditjenpas @divisipemasyarakatansumut29
@kemenkumhamsumut
#KumhamSumut
#kumhampasti
#ruperdanpasti
#ruperdanWBK
#ruperdanbersinar
#ombudsmanri
#kemenpanrb
Redaksi : Ruli Siswemi