Kurang Dari 24 Jam, Polsek Medan Timur Amankan Pelaku Pembacokan Dua Remaja di Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 10:11 WIB

20198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN TIMUR

08/06/2024

Medan, 07 Juni 2024  Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pembacokan brutal terhadap dua remaja di Jalan Setia Jadi Pasar V, Kecamatan Medan Perjuangan, dalam waktu kurang dari 24 jam. Insiden yang terjadi pada Rabu, 05 Juni 2024, ini mengakibatkan dua korban mengalami luka serius dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Korban Yusuf Sutarno (18), warga Jalan Sehati Gang Kita, Kecamatan Medan Perjuangan, menderita luka bacokan di pinggang, sementara Suriadi Syahputra (16), warga Jalan Setia Jadi Gang Becek, Kecamatan Medan Perjuangan, mengalami luka bacok di kepala dengan celurit masih menancap.

Baca Juga :  Polsek Medan Timur Jalin Kemitraan dengan Sekolah Antisipasi Tawuran dan Bahaya Narkoba

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan adalah AR (16), warga Jalan Kemenangan/Tangkul II, Kecamatan Medan Tembung, dan RA (20), warga Jalan Medan Utara Gang Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung. Sementara itu, pelaku ketiga, AS (17), masih dalam pengejaran.

“Menurut pengakuan pelaku, kejadian bermula pada Rabu sekitar pukul 13:00 WIB. AR diduga dikeroyok oleh kedua korban dan sejumlah temannya di Jalan Tuamang. AR kemudian meminta bantuan kepada temannya, RA dan AS, yang kemudian melakukan penyerangan balik menggunakan senjata tajam jenis celurit dan samurai,” ungkap Kompol Briston Napitupulu.

Baca Juga :  Terkesan Lambat, Korban Penganiayaan Yulian Minta Keadilan

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3667 ALU, satu handphone, dan baju korban yang berlumuran darah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

(Red/Ruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan
Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB