TLii|Morowali, Sulawesi Tengah- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi kawasan industri smelter Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (4/11/2024). Kunjungan ini bertujuan memastikan penerapan tata kelola yang baik dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor industri berisiko tinggi, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam kunjungan ini, Wamenaker menegaskan pentingnya peran aktif industri smelter dalam pembangunan ketenagakerjaan yang berfokus pada perlindungan hak pekerja. Sebagai sektor dengan risiko tinggi, industri smelter harus memiliki tata kelola yang baik guna memastikan kontribusi positif terhadap ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja.
“Industri smelter memiliki potensi besar dalam mendukung ekonomi nasional. Namun, potensi ini hanya bisa dicapai jika industri mengedepankan norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang ketat,” kata Wamenaker.
Wamenaker juga menyoroti isu negatif yang sering mengiringi industri smelter, seperti penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai, penerapan K3 yang kurang memadai, serta hubungan kerja yang belum kondusif. Ia berharap industri smelter menjadi contoh dalam penerapan norma ketenagakerjaan dan K3 guna menjamin kelangsungan usaha dan kenyamanan pekerja. Insiden kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu, katanya, harus menjadi pelajaran penting.
“Keselamatan kerja adalah segalanya. Tidak boleh ada lagi kecelakaan kerja di sektor ini. Perusahaan harus berbenah dan mematuhi regulasi serta SOP yang berlaku,” tegas Wamenaker.
Ia juga mengajak pengusaha dan serikat pekerja untuk aktif dalam meningkatkan penerapan K3 di industri smelter. Kolaborasi antara kedua pihak diharapkan mampu menciptakan standar keselamatan tinggi yang mendukung kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan.
Untuk mencegah potensi pelanggaran, Wamenaker memaparkan beberapa langkah yang perlu dijalankan oleh perusahaan di sektor smelter, antara lain:
1. Menerapkan dan mengaudit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
2. Melakukan pemeriksaan berkala terhadap potensi bahaya di lingkungan kerja.
3. Mendorong pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3) guna memperkuat pengawasan K3.
4. Mengadakan pembinaan untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
5. Menyediakan pelatihan untuk skilling, upskilling, dan reskilling tenaga kerja.
6. Mengembangkan forum dialog sosial untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial.
Dalam kunjungannya, Wamenaker berdialog dengan tenant IMIP, meninjau PT DSI dan PT ZTNE, serta berdialog dengan serikat pekerja.