Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia Bersama PT bumi dan CV Sambara, Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Pemberitaan Yang beredar 

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:28 WIB

20179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan, Adanya isu-isu Terkait dalam pemberitaan yg sudah beredar, dan sudah banyak diketahui kami disini melakukan klarifikasi

untuk meluruskan adanya beberapa Hal yg akan kami sampaikan hari ini di ulee Kareng jln.Gagak hitam (Ringrud),Selasa,(25/6/2024).

Turut hadir, PT Jui Shin Indonesia diwakili Asep Suherman, SH., SPd ,

PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), diwakili Dr. Juliandi, SH., MH, SH., SPd. Dan CV. SAMBARA diwakili oleh Aditia Pratama.

Asep Suherman, SH., SPd menyampaikan kepada awak media ada beberapa hal yang akan diklarifikasi pemberitaan- pemberitaan selama ini yang telah beredar dan sekalian perlu kami luruskan, kami klarifikasi ada beberapa hal point penting yang pertama PT Jui Shin Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi keramik dan granit.

Sementara pemberitaan yang selama ini beredar yang sama kita ketahui bahwa kami disebut perusahaan pertambangan, saya tegaskan Itu Tidak Benar, hasil atau bahan material yang kami peroleh untuk bahan produksi berasal dari PT Bumi dan PT Sambara.

Sementara, Juliandi perwakilan PT Bumi mengatakan bahwa hari ini yang mau kita klarifikasi adalah bahwasanya pertambangan yang beroperasi digambus Laut itu adalah pertambangan Pasir kuarsa yang dilakukan PT Bumi, berdasarkan izin IUP nomor 541.11/609 di tahun 2019, Berlaku sepanjang 5 tahun.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Ucapkan Selamat HUT Ke-32 TVRI Aceh.

Sampai hari ini IUP kami masih aktif, tapi memang terhadap berita yang beredar disitu dinyatakan bahwansya PT Jui Shin Indonesia melakukan tambang, saya tegaskan bahwa Itu tidak benar, yang menambang adalah PT Bina Usaha mineral Indonesia, terhadap pemberitaan pasir kuarsa gambus laut itu silahkan komfirmasi ke kami PT Bumi, agar tidak liar pemberitaan silahkan Menghubungi saya.

Aditia Pramana yang mewakili CV Sambara mengklarifikasi beberapa hal yang dianggap perlu diluruskan karena mungkin terbatas informasi atau terbatas akses terhadap informasi tersebut hingga mungkin adanya Miss informasi, Aditia menjelaskan tentang 4 hal terkait dengan kegiatan galian Kaolin yang berada di dusun tiga desa badar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan.

Yang pertama, CV Sambara dengan ini menegaskan bahwa bukan merupakan anak perusahaan dari PT Jui Shin Indonesia dan CV Sambara disini menegaskan bahwa CV Sambara perusahaan berdiri sendiri, yang tidak memiliki keterkaitan struktur organisasi apapun dengan PT Jui Shin Indonesia, murni hubungan kerjasama bisnis.

Baca Juga :  Hari Kedua, Pengunjung Bhayangkara Fest 2024 Capai 41.914 Orang

CV Sambara ini didalam struktur kepengurusan perusahaan tidak ada sama sekali saham PT Jui Shin Indonesia didalamnya.

CV Sambara ini dimiliki oleh putera daerah yang ada di Bandar Pulau, Asahan

Terkait pemberitaan kegiatan penambangan di dusun 3 terkait isu yang beredar, bahwa kegiatan pengalian Kaolin yang berada di dusun tiga desa bandar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan ilegal, kami tegaskan bahwa kami memiliki izin usaha operasi produksi nomor 540/1378/PTSP/5/10.1.B.8 /2019, tegas Aditia, kita tertib hukum, izin masih berlaku selama 5 tahun artinya ijin kami masih berlaku diakui oleh pemerintah untuk melakukan penambangan Kaolin yang berada dusun tiga desa bandar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara.

Adanya Isu dan pemberitaan anak meninggal di lahan galian Kaolin yang berada di dusun tiga desa badar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan ” itu tidak benar, tegas Aditia.

Setelah selesai memaparkan, ketiga perusahaan tersebut melayani sesi tanya jawab dengan para awak media. (suheri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli Presisi Rutin, Strategi Humanis Polres Pidie Jaya Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian
Melalui Pelaksanaan KRYD Polres Pematangsiantar Tindaklanjuti Keresahan Masyarakat
Panen Perdana Di Nusakambangan: Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Berikan Kesempatan Bagi Warga Binaan
Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Cokro Aminoto, 3 Laki Laki Diamankan Polres Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Cabul Dua Anak Dibawah Umur Dirumah Kontrakannya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 19:00 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi

Minggu, 20 April 2025 - 18:36 WIB

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Berita Terbaru