TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
08/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Hamparan Perak Kasus penganiayaan berat yang menimpa Salamudin (31), warga Dusun 1, Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, masih menjadi sorotan. Korban mengalami luka parah di tangan kirinya setelah dihantam dengan tajak oleh Husaini, pelaku yang hingga kini belum ditahan meski laporan telah diajukan ke Polsek Hamparan Perak sejak 22 November 2024 dengan nomor laporan STTPL/237/XI/2024/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi saat korban diduga mencuri tandan buah sawit dari kebun yang dijaga pelaku. Terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan, di mana Husaini menghantam tangan kiri Salamudin dengan tajak. Korban yang terluka parah melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri.
Penanganan Kepolisian
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini terhambat karena kekurangan alat bukti.
“Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Saksi yang diajukan korban tidak dapat memastikan identitas pelaku, sehingga kami masih membutuhkan bukti tambahan. Saya telah mengarahkan Kanit Reskrim untuk menggelar perkara ini agar proses penyelidikan lebih terarah,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, S.H., menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Proses hukum tetap berjalan, dan kami akan memastikan semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Kapolsek.
Pendapat Praktisi Hukum
Praktisi hukum, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, S.H., M.H., menilai bahwa laporan korban sudah memenuhi dasar awal penyelidikan, terutama dengan adanya visum et repertum yang menunjukkan luka akibat benda tajam.
“Visum dapat menjadi alat bukti yang sah. Penyidik harus mengumpulkan keterangan ahli serta bukti pendukung lainnya untuk memperkuat kasus ini. Jika diperlukan, korban juga dapat mengajukan perlindungan hukum ke Mabes Polri agar proses hukum berjalan tanpa hambatan,” jelas Helmax.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP, pembuktian tidak selalu memerlukan keterangan saksi jika alat bukti lain sudah cukup kuat untuk mendukung keyakinan hakim.
Harapan Korban
Ditemui di tempat tinggalnya yang sederhana, Salamudin mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Saya berharap polisi lebih serius dan profesional menangani kasus ini agar keadilan bisa terwujud,” ujar Salamudin dengan nada sedih.
Langkah Selanjutnya
Polsek Hamparan Perak berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dengan mencari bukti tambahan dan menggelar perkara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi cerminan tantangan dalam penegakan hukum, terutama ketika keterbatasan saksi dan alat bukti menjadi penghalang utama. Aparat kepolisian diharapkan bekerja lebih optimal untuk menjawab tuntutan keadilan masyarakat, Ungkapnya.
Red