TLi LABUHAN – H.Simamora SE (57), warga Komplek Perum Martubung Kota Medan menjadi korban begal hingga korban alami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 110 warna hitam Tahun 2017, nopol BK 4009 AHN dan satu unit Hanphone (HP) merek Samsung A30 warna hitam.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Labuhan dengan Nomor Polisi : STPLP/447/V/2024/SU/PEL-BLW/SEK-Medan Labuhan atas nama H.Simamora SE.
Peristiwa dialaminya terjadi pada hari Jumat (24/5) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, di Jalan KL.Yos Sudarso, Kel.Titi Papan, Kec.Medan Deli. Bermula korban bersama saksi berinisial D dan A, yang pulang dari tempat kerja hendak menuju kerumah sambil mengendarai sepeda motor. Namun setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) langsung di pepet empat orang tak dikenal mengendarai sepeda motor dan menyuruh berhenti.
“Saya baru pulang kerja menuju kerumah, di TKP datang empat orang pelaku memepet saya dan meminta saya berhenti. Saya diancam dengan senjata tajam (Sajam) Klewang, lalu disuruh turun dari motor,” kata korban kepada lintaswarta.net. Sabtu (25/5) sore.
Lanjutnya, dibawah ancaman tersebut, dirinya ketakutan dan menuruti perintah pelaku. “Saya takut saat itu diancam pakai sajam klewang, mau minta tolong saat itu kondisi jalan sepi ditambah diancam supaya tidak teriak. Makanya saya hanya bisa melihat pelaku membawa kabur motor dan Hp saya,” kata karyawan yang bekerja di salah satu Mall Medan ini.
Menurut korban, dirinya tidak dilukai oleh pelaku dan tidak kehilangan barang berharga lainnya. “Hanya motor dan Hp itu dirampas pelaku, makanya saya melapor berharap pelaku segera tertangkap,” tutupnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh anggota SPKT Polsek Medan Labuhan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, Pengacara keluarga korban begal dan Pelapor yang juga keponakan kandung pengacara Falentius Tarihoran S.H dari LAW FIRM FALENTIUS TARIHORAN, S.H & PARTNERS selaku anggota Advokat Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mendorong Kapolsek Medan Labuhan segera mengungkap sindikat begal motor tersebut dalam waktu yang yang singkat.
Pengacara muda ini menuturkan, pelaku pembegalan bisa dijerat dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya. “Bahkan jika begal tersebut bisa mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Falentius juga berharap Walikota Medan dan Kapolresta Medan supaya melihat keadaan warga Medan saat ini tidak aman. Kita berharap Medan ini aman tertib di waktu malam, pagi maupun siang hari. Kami percaya polisi dapat menangkap pelaku sampai ke akar akarnya karena sudah meresahkan masyarakat Kota Medan, tandasnya.(as)