TLii | SUMUT | RUTAN PEREMPUAN KLS II A MEDAN
23/07/2024
Medan, 23 Juli 2024 terkait dengan pendirian Tempat Pemilihan Khusus (TPS) sesuai dengan Pasal 57 dan 58 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang diwakili oleh Plt. Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Tetty Ernawati Siahaan,
beserta pegawai mengikuti rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya pada saat hari pemungutan suara karena kondisi tertentu.
ialah satu yang menjadi bagian dari lokasi khusus yaitu lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dengan adanya koordinasi ini diharapkan Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dapat menjadi lokasi TPS khusus bagi warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman agar tetap dapat memberikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang akan segera dilaksanakan.tutupnya
#KemenkumhamRI
#PemasyarakatanPASTI
#RuperdanBERSINAR
Redaksi : Ruli Siswemi