Timelinesinews.com >> Jakarta – Komisi I DPR Aceh yang dipimpin oleh Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., MM, beserta Pimpinan Komisi I lainnya, seperti Wakil Ketua Komisi I, Rusyidi Mukhtar, S.Sos, Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, S.I.Kom., MM, dan anggota Muhammad Raji Firdana, Ir. Iskandar, Dony Arega Rajes, Drs. H. Taufik, MM, menggelar pertemuan dengan Kepala BKA Pro. Aceh, Abd. Qahar, S.Kom., MM, Kepala BKN Regional XIII Prov. Aceh, Ir. Agus Sutiadi, MSi, serta seluruh perwakilan Ketua DPRK se-Aceh.
Rombongan Komisi I DPR Aceh diterima oleh pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah, dalam rangka melakukan konsultasi dan koordinasi terkait permintaan pengangkatan PPPK Penuh Waktu R2/R3 berdasarkan database BKN di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. Foto.ist
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menaruh keberatan terhadap pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Namun, ia menekankan bahwa pengangkatan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, seperti telah melalui masa evaluasi kinerja yang memadai dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang cukup baik di Provinsi Aceh maupun di daerah masing-masing.
“Komisi I DPR Aceh berharap agar proses pengangkatan PPPK di masa depan dapat dipermudah, termasuk dalam pengaturan formasi PPPK yang lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Terkait nasib tenaga kesehatan (nakes) yang tidak bisa mengikuti tes PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK), Tgk. Muharuddin juga menekankan perlunya perhatian khusus.
“Ia berharap agar nakes yang ada di 23 kab/kota yang telah bekerja hingga 15 sampai 20 tahun cukup melampirkan bukti masa aktif kerja sebagai syarat pengangkatan PPPK tanpa harus memiliki SK, mengingat kesulitan yang dihadapi oleh para tenaga kesehatan tersebut,” ujar Muharuddin.
Selain itu, Ketua Komisi I DPR Aceh menegaskan dukungannya terhadap pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN yang ada di Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota. “Komisi I mendorong agar instansi terkait segera duduk bersama untuk mengatur formasi PPPK sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing pegawai agar usulan tersebut dapat disampaikan kepada KemenPAN RB untuk segera diproses,” harap Muharuddin.
Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), mengusulkan agar pengaturan formasi PPPK tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya untuk mereka yang bekerja di instansi tempat mereka berada saat ini.
“Hal ini bertujuan agar proses seleksi lebih terukur dan tertata dengan baik, menghindari kekacauan dan aksi-aksi yang tidak diinginkan, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” jelasnya
Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, S.I.Kom., MM, menambahkan bahwa jika pegawai non-ASN yang tidak ditampung justru dirumahkan, maka hal tersebut akan mematahkan teori pemerintah yang mengklaim bisa menurunkan angka kemiskinan sebesar 2% di Aceh. Menurutnya, lapangan kerja di Aceh sangat terbatas, dan Komisi I DPR Aceh hadir untuk memperjuangkan nasib mereka.
Sementara itu, pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah, menyambut baik seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh.
“Ia menyatakan bahwa pihak KemenPAN RB siap memproses usulan pengangkatan PPPK penuh waktu dari paruh waktu jika daerah mampu menyediakan anggaran yang dibutuhkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,”
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Mursal Mardani, Nasrullah (Sekretaris), Mukhlis Paru, Vavi Lendra, Hibban Tripa, Faizul, dan Khairul Walidin. (***).
Editor: Jailani