Klarifikasi SatresNarkoba Polres Aceh Tengah Dalam Pengungkapan Lahgun Narkotika Tersangka FI Dan MH

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 13 November 2023 - 13:02 WIB

20142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH  – ACEH TENGAH – Takengon, SatresNarkoba Polres Aceh Tengah Klarifikasi terkait penangkapan 2 tersangka penyalahgunaan Narkotika inisial FI (23) dan MH (41). Senin (13/11/23).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, Melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan bahwa Penangkapan kedua tersangka diawali penangkapan thd tersangka FI, pada Selasa siang (7/11/23) pukul 11.00 Wib. di Kp.Kemili Kec.Bebesen Kab.Aceh Tengah dan mengamankan barang bukti berupa 1,49 Gram Sabu dan 1 unit Handphone.

Lanjutnya, Setelah pihak kami melakukan pendalaman, Tersangka FI mengakui barang haram tsb di peroleh dari Tsk MH, Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan thd MH di Kp.Uring Kec.Bukit Bener Meriah pukul 16.00 Wib selang 5 jam dari penangkapan FI, dari tangan MH menyita barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sabu dengan berat bruto 5,94 gram dan 1 unit handphone.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Unit Mobil dengan Tangki Modifikasi Berisi BBM Subsidi

Kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah Iptu Fahrurrazi, Saat penangkapan thd tersangka tidak ditemukan kartu identitasnya, Saat dilakukan Interogasi oleh Pihaknya, Tsk FI (23) thn mengaku warga Kampung Taman Firdaus Kec. Pintu Rime Gayo Bener Meriah dan Tsk MH (41) mengaku warga Gampong Tingkeum Mayang Kec.Kuta Blang Bireun.

“Setelah dilakukan verifikasi data di Dukcapil Kabupaten Aceh Tengah, Tsk FI (23) merupakan warga Kampung Uring Kec.Bukit Kab. Bener Meriah dan Tsk MH (41) adalah warga Kampung Bale Redelong Kec.Bukit Bener Meriah”terangnya.

Baca Juga :  Wali Kota Subulussalam dan Danrem 012/TU Tinjau Lokasi Banjir di Sultan Daulat

Sambungya, Kedua tersangka saat ini dalam penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami sangat mengapresiasikan dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama serta dukungan dari semua pihak terkait. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan integritas dan profesionalisme” jelasnya.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Klarifikasi ini diberikan guna memastikan informasi yang berkembang sesuai dengan kebenaran. Polres Aceh Tengah senantiasa berusaha memberikan pelayanan hukum yang terpercaya dan adil bagi seluruh masyarakat” Tutup Iptu Fahrurrazi. (Icad).

Sumber : Humas Polres Aceh Tengah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025
Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:07 WIB

Golok Ciomas: Warisan Budaya Khas Banten dengan Nilai Sejarah dan Keagamaan

Senin, 16 Desember 2024 - 08:57 WIB

Aceh Seuramoe Mekkah: Harmonisasi Tradisi Peradaban, Syariat, dan Lingkungan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:51 WIB

KPU Kabupaten Toba Tetapkan Perolehan Suara Pada Pilkada di Toba Tahun 2024

Jumat, 6 September 2024 - 22:04 WIB

Budaya Tidur Siang “Eh Leuho” di Sabang, Warisan Kearifan Lokal yang Menarik Perhatian Turis

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:06 WIB

Exit mobile version