Klarifikasi berita Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan Tersangka kasus Narkoba FI dan MH

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023 - 21:20 WIB

20288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH – ACEH TENGAH, Takengon, Dalam upaya menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, Polres Aceh Tengah memberikan klarifikasi terkait berita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh, Pada Selasa (7/11/23) menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pelaku tersebut berinisial FI (23), yang sebelumnya diberitakan sebagai salah satu warga Kampung Taman Pirdaus Kecamatan Pintu Rime Gayo Bener Meriah, dan pelaku berinisial MH (41) warga Gampong Tingkeum Mayang Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan penangkapan tersangka Narkoba FI (23) dan MH (41), Berdasarkan verifikasi lebih lanjut, kami sampaikan beberapa poin penting yaitu terkait Identitas Tersangka, Identitas sebenarnya dari tersangka FI (23) telah terverifikasi secara resmi oleh Kantor Kependudukan Aceh Tengah. Tersangka merupakan penduduk Kampung Uring, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, tersangka MH (41), merupakan penduduk kampung Peteri Pintu kecamatan Bukit kabupaten Bener meriah

Baca Juga :  Pindah Sekolah Gegara Dibully Guru, Kepsek SD 024762 Malah Menolak Dengan Alasan Tidak Ada Bangku

Kekeliruan mengenai Alamat Tersangka ini bermula pada saat interogasi awal, tersangka memberikan informasi yang menyatakan tinggal di Kampung Taman Firdaus, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, kesalahan Informasi ini telah diatasi dengan verifikasi lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi sangat mengapresiasikan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari semua pihak terkait. Kami tetap komit untuk menjalankan proses hukum dengan integritas dan profesionalisme, jelasnya.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Klarifikasi ini diberikan guna memastikan informasi yang berkembang sesuai dengan kebenaran. Polres Aceh Tengah senantiasa berusaha memberikan pelayanan hukum yang terpercaya dan adil bagi seluruh masyarakat,. Tutup Iptu Fahrurrazi.

Berdasarkan berita terbit yang lalu, bahwa SatresNarkoba melakukan Penangkapan terhadap FI dan MH, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu itu, berawal dari penangkapan tersangka FI, pada Selasa siang (7/11/23) pukul 11.00 Wib di kampung Kemili Kecamatan Bebesen, Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1,49 Gram Sabu dan 1 unit Handphone.

Baca Juga :  “Cegah Perjudian dan Narkoba, Polsek Pancur Batu dan Koramil 03 Sibolangit Intensifkan Patroli dan Penyelidikan”

Lanjut Iptu Fakhrurrazi, Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka FI mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka MH untuk diedarkan, Selanjutnya SatresNarkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MH tepatnya di kampung Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, sore hari pukul 16.00 Wib selang 5 jam dari penangkapan FI.

Sambungnya, Dari tangan tersangka MH diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sabu dengan berat bruto 5,94 gram dan 1 unit handphone.” ujar Iptu Fakhrurrazi.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fakhrurrazi dalam relisnya, Rabu (8/11/23).(Icad)

sumber : Humas Polres Aceh Tengah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap
Sambut HBP ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama Ibu-Ibu PIPAS Gelar Baksos, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat
Berikan Penguatan Bela Negara, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Rutin Hari Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara
PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-61 DI LAPAS KELAS IIB BLANGKEJEREN “Semangat Sportivitas Warga Binaan Mewarnai Momen Hari Bakti Pemasyarakatan”
DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 13:59 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Senin, 14 April 2025 - 13:40 WIB

Sambut HBP ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama Ibu-Ibu PIPAS Gelar Baksos, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Berikan Penguatan Bela Negara, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Rutin Hari Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara

Senin, 14 April 2025 - 12:42 WIB

PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-61 DI LAPAS KELAS IIB BLANGKEJEREN “Semangat Sportivitas Warga Binaan Mewarnai Momen Hari Bakti Pemasyarakatan”

Senin, 14 April 2025 - 10:13 WIB

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Minggu, 13 April 2025 - 22:49 WIB

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 21:21 WIB

Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol

Minggu, 13 April 2025 - 21:12 WIB

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh

Berita Terbaru

Pelaku berinisial NZ (17) ditangkap pada Minggu, 13 April 2025.foto .Ist

HUKUM & KRIMINAL

Utang 300 Ribu, Motif Pelaku Habisi Nyawa Santri Di Pidie Jaya

Senin, 14 Apr 2025 - 14:13 WIB

Exit mobile version