KIP Langsa Tetapkan Syarat Jalur Independen Pilkada Tahun 2024

Zul

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 20:21 WIB

20120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Jelang Tahapan Pilkada, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan (Independen-red) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024, Senin (22/4/2024).

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Kota Langsa Nomor 220 Tahun 2024 tertanggal 19 April 2024. Dijelaskan dalam keputusan tersebut, KIP Kota Langsa menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 5.475.

“Angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 % (persen) dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024,” ungkap Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST.

Baca Juga :  Pj. Walikota Pimpin RFKD Pemda Jelang Idul Fitri 1445 H

Lebih lanjut dijelaskannya, pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa berdasarkan matematika menghasilkan angka 5.474,07. Namun karena menghasilkan pecahan dalam pembagian, maka dilakukan pembulatan keatas, sehingga ditetapkan jumlah minimal dan persebaran dukungan KTP sebanyak 5.475.

Kemudian, jumlah dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 3 Kecamatan dalam wilayah Pemerintahan Kota Langsa.

“Perlu disampaikan bahwa, persentase syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk ini, berdasarkan qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” sebut Ridwan.

Baca Juga :  Pasangan Tali Siap Maju Sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Pilkada Mendatang Melalui Jalur Independen

Ridwan juga menyampaikan, dalam rangka persiapan Pilkada tahun 2024 ini, KIP Aceh telah mengeluarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan. Dimana untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Serta pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya
Pangdam Iskandar Muda Ziarah Ke Makam Pejuang Aceh Teuku Nyak Makam.
Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia
Kodam Iskandar Muda dan PT Aceh Link Media Hadirkan Internet Gratis Untuk Masyarakat.
Petani Gampong Teupin Peuraho Mulai Tanam Padi Unggul Berharap Panen April 2025
Kebakaran Di Gayo Lues, Tiga Rumah Warga Hangus Terbakar
Pangdam Iskandar Muda Bantu Ribuan Meter Keramik Untuk Mushalla Dan Meunasah Di Aceh.
Pangdam IM Ajak Masyarakat Aceh Tertib Berlalu Lintas.

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:50 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam PT Telkom

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:38 WIB

Pelanggaran Anggota Polda Sumut Menurun Drastis di 2024, Berikut Penyebabnya

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:23 WIB

Kapolda Sumut Melayat Wakapolres Pelabuhan Belawan: Kehilangan Sosok Perwira Teladan

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:05 WIB

Pelindo Regional I Belawan Siap Operasikan Gate 3 untuk Tingkatkan Layanan Pelabuhan

Senin, 6 Januari 2025 - 23:12 WIB

Peningkatan Aktivitas Transportasi Udara, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Di Nataru 2024/2025

Senin, 6 Januari 2025 - 22:25 WIB

Menkopolhukham Yusril Ihza Mahendra Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:43 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

Berita Terbaru