TLii | ACEH | BANDA ACEH, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, menyebutkan setiap anggota DPR RI, DPD DPRA maupun DPRK yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mengundurkan diri.
Menurutnya, aturan tersebut merujuk kepada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf S, yakni setiap anggota dewan harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, baik itu calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil wali kota.
“Selanjutnya, merujuk kepada AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota DPR sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada tingkatan yang ingin ia daftarkan,” kata Sayuni kepada Timelines Inews Investigasi, Rabu (28/2).
Sayuni menuturkan, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus.
Sementara untuk penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota dijadwalkan pada 22 September.
“Jadi (setiap anggota dewan yang ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada) tidak bisa cuti, harus mengundurkan diri dari anggota DPR. Sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016,” jelasnya.
Sayuni mengungkapkan, aturan tersebut tidak berlaku bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pileg 2024. Sebab, selama belum dilantik mereka belum dianggap sebagai anggota dewan.
“Dinyatakan sebagai anggota DPR kan sesudah sumpah dan janji, itu baru anggota DPR. Kalau calon terpilih dia masih anggota partai, belum anggota DPR. Jadi bagaimana dia mau mengundurkan diri,” tuturnya.
Kecuali caleg incumbent yang sedang menjabat namun kembali terpilih. Ia harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota dewan jika maju pada Pilkada 2024.
“Proses penetatapan dari pada calon anggota DPR terpilih itukan yang pertama tingkat provinsi, itu menetapkan calon terpilih tersebut setelah ada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.
“Tapi sekarang kan kita belum tahu siapa terpilih karena rekap pleno masih berjenjang, masih panjang prosesnya,” pungkasnya. (red)