KIP Aceh Muhammad Sayuni : Anggota Dewan Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:01 WIB

20259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | BANDA ACEH, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, menyebutkan setiap anggota DPR RI, DPD DPRA maupun DPRK yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mengundurkan diri.

Menurutnya, aturan tersebut merujuk kepada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf S, yakni setiap anggota dewan harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, baik itu calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil wali kota.

“Selanjutnya, merujuk kepada AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota DPR sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada tingkatan yang ingin ia daftarkan,” kata Sayuni kepada Timelines Inews Investigasi, Rabu (28/2).

Baca Juga :  Dirlantas Polda Aceh Apresiasi Anggotanya yang Berhasil Tangkap Pencuri Emas

Sayuni menuturkan, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus.

Sementara untuk penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota dijadwalkan pada 22 September.

“Jadi (setiap anggota dewan yang ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada) tidak bisa cuti, harus mengundurkan diri dari anggota DPR. Sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016,” jelasnya.

Sayuni mengungkapkan, aturan tersebut tidak berlaku bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pileg 2024. Sebab, selama belum dilantik mereka belum dianggap sebagai anggota dewan.

Baca Juga :  Polres Aceh Tamiang Amankan Dua Tersangka Bersama 10 Bungkus Diduga Sabu

“Dinyatakan sebagai anggota DPR kan sesudah sumpah dan janji, itu baru anggota DPR. Kalau calon terpilih dia masih anggota partai, belum anggota DPR. Jadi bagaimana dia mau mengundurkan diri,” tuturnya.

Kecuali caleg incumbent yang sedang menjabat namun kembali terpilih. Ia harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota dewan jika maju pada Pilkada 2024.

“Proses penetatapan dari pada calon anggota DPR terpilih itukan yang pertama tingkat provinsi, itu menetapkan calon terpilih tersebut setelah ada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

“Tapi sekarang kan kita belum tahu siapa terpilih karena rekap pleno masih berjenjang, masih panjang prosesnya,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian
Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA
Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM
Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah
Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh
Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang
Panen Perdana Di Nusakambangan: Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Berikan Kesempatan Bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 19:35 WIB

Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian

Jumat, 18 April 2025 - 16:27 WIB

Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA

Jumat, 18 April 2025 - 16:23 WIB

Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM

Jumat, 18 April 2025 - 16:00 WIB

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 15:57 WIB

Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh

Berita Terbaru

Exit mobile version