Kinerja Perangkat Desa Dipertanyakan, Irwansyah atau Ijan Jadi Sorotan

H²Mc

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:44 WIB

20121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | BATANG KUIS |Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, semakin memanas. Di tengah persiapan pesta demokrasi ini, muncul nama Irwansyah atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ijan, sebagai salah satu tokoh yang aktif menyuarakan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Ijan, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Deli Serdang periode 2023-2027, juga diketahui merangkap jabatan sebagai perangkat desa di Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis. Namun, di balik posisinya yang strategis ini, sejumlah pertanyaan mulai muncul terkait integritas dan transparansi Ijan dalam menjalankan kedua peran tersebut.

Beberapa pihak mempertanyakan apakah ada potensi konflik kepentingan yang terjadi, mengingat posisinya sebagai perangkat desa seharusnya mengharuskan netralitas dalam kegiatan politik. Selain itu, masyarakat juga mulai mempertanyakan pengelolaan anggaran desa dan apakah Ijan telah menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan.

Sejumlah warga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kinerja Ijan di desa. Mereka menyoroti adanya dugaan bahwa Ijan lebih fokus pada aktivitas politiknya daripada pelayanan kepada masyarakat di Batang Kuis Pekan. Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya juga mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa perannya di PDPM bisa memengaruhi keputusan-keputusan yang diambil di tingkat desa.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ditahan Polres Batu Bara

“Kami berharap perangkat desa bisa lebih fokus pada tugasnya di desa, bukan justru sibuk dalam aktivitas politik,” ungkap salah satu warga yang merasa kecewa dengan kinerja Ijan.

Selain itu, ada juga kekhawatiran terkait etika jabatan ganda yang dipegang oleh Ijan. Beberapa pihak mempertanyakan apakah dia menggunakan posisinya di Pemuda Muhammadiyah untuk mempengaruhi kebijakan di desa, atau sebaliknya, menggunakan jabatannya di desa untuk memperkuat posisi politiknya.

Dalam konteks hukum, posisi Ijan sebagai perangkat desa dan sekretaris PDPM bisa berbenturan dengan beberapa aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf j menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Meskipun PDPM bukan partai politik, keterlibatan dalam organisasi yang memiliki afiliasi atau pengaruh politik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap semangat netralitas yang diamanatkan oleh undang-undang.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Pemasyarakatan, Tim Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Monitoring dan Evaluasi di Lapas Narkotika Pematang Siantar

Selain itu, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 2 ayat (2) huruf c menegaskan bahwa perangkat desa harus memenuhi syarat tidak terlibat politik praktis. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan ini, maka Ijan bisa menghadapi sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan perangkat desa.

Saat dikonfirmasi, Ijan membenarkan bahwa dirinya merangkap jabatan sebagai Sekretaris PDPM Deli Serdang dan Kaur Perencanaan di Desa Batang Kuis Pekan. Kepala Desa Batang Kuis Pekan, Khairul Arzani SH, juga mengonfirmasi bahwa Ijan adalah perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait netralitas dan profesionalisme pejabat desa dalam menjalankan tugasnya, terutama menjelang kontestasi politik penting seperti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Masyarakat berharap agar setiap perangkat desa mengutamakan kepentingan umum dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.

Jurnalis  : Wagiono Ardiansyah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB