TLii | SUMUT | DELI SERDANG |Pantas Tarigan selaku ketua LSM melaporkan Kepala Sekolah SMK N 1 percut Sei Tuan terkait penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.
Dugaan laporan fiktif SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan yang di ketahui menerima anggaran dana BOS tahun 2023 tahap 1 berkisar Rp.1.817.230.000 dan tahap 2 berkisar Rp.1.881.402.000.
Adapun rincian penggunaan anggaran dana BOS di tahap 1 :
– Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.3.500.000
– Pengembangan Perpustakaan Rp.27.700.000
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.107.045.100
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.7.623.989
– Administrasi kegiatan sekolah Rp.485.828.500
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.2.000.000
– Langganan daya dan jasa Rp.155.206.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.547.808.500
– Pengadaan alat multi media pembelajaran Rp.72.202.500
– Penyelenggaraan bursa kerja khusus,praktek kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp.82.840.000
– Penyelenggaraan kegiatan UK,B.Inggris,BSI,Kursus bahasa asing dan lainnya bagi kelas akhir SMK Rp.325.304.500
Rincian penggunaan anggaran dana BOS tahap 2 :
– Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.5.000.000
– Pengembangan Perpustakaan Rp.261.758.377
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.195.540.000
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.5.082.000
– Administrasi kegiatan sekolah Rp.670.309.000
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.14.810.000
– Langganan daya dan jasa Rp.199.026.000
Terlihat besarnya biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, langganan daya dan jasa,administrasi kegiatan sekolah,sarana dan prasarana sekolah patut dipertanyakan,serta penggunaan yang lainnya juga perlu di periksa dan dipertanyakan karna diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya.
Ketua LSM Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara (LIPAN),Pantas Tarigan MSi,mengatakan
Sebelumnya sudah melayangkan surat konfirmasi ke SMKN 1 Percut Sei Tuan,pada Jum’at 22/11/2024,terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.
“Namun sampai detik ini belum ada tanggapan ataupun klarifikasi dari Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan (Usman Siregar),selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ucap Pantas Tarigan.
Kerena tidak adanya tanggapan dari kepala sekolah SMKN 1 Percut Sei Tuan, Pantas Tarigan melayangkan surat lampiran ke Kejaksaan Tinggi Sumut agar memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan (Usman Siregar ) dan mengaudit anggaran dana BOS yang dikelolanya”.Tegas Pantas Tarigan.
Ketua LIPAN meminta kepada pihak kejaksaan tinggi Sumut dan pihak APH meminta agar segera
Audit Anggaran Dana BOS SMKN 1 Percut Sei Tuan, Tutupnya Pantas Tarigan .