TLii | SUMUT | SERDANG BEDAGAI |Dugaan proyek sumber air bersih di dusun II desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara menjadi pembicaraan hangat saat ini dikalangan masyarakat setempat. Pasalnya kegiatan tersebut di duga proyek fiktif pengadaan sumber air bersih di dusun II. Rabu (25/09/2024).
Keterangan dari beberapa sumber dilapangan, pembangunan tersebut diadakan di dusun I kampung lalang dan dusun III gunung gajah dalam pembangunan sumber air bersih tersebut yang berada di desa sesuai dokumentasi.
Namun dokumentasi tersebut tidak tercatat di desa mana dan tahun berapa,serta tidak di lengkapi papan pagu informasi anggaran dalam pembangunan sumber air bersih tersebut. Seolah terkesan menutupi dari masyarakat dan publik tentang pembiayaan anggaran proyek air bersih tersebut.
Menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Kotarih Baru Kecamatan kotarih serta Temuan tim LSM LIPAN Sumatera Utara Bahwa :
1. Kepala Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih kabupaten Serdang Bedagai Melaporkan di tahun 2023 tahap II ada membagun sumur Bor / Sumber mata air /Tandon penampungan air di Dusun II dengan Anggaran Rp. 100.001.580 ,- di duga Fiktif, data tersebut tertera di data Realisasi Dana Desa tahun 2023 yang kami terima pada tanggal 12 september 2024.
2. Kami minta kepada Camat kotarih dan Bupati Kabupaten serdang bedagai agar Segera Menon aktifkan Kepala desa Kotarih baru dari Jabatan nya.
3. Kami minta kepada Inpektorat Serdang Bedagai dan APH Baik Kepolisian serta Kejaksaan agar segera Menangkap dan menghukum Kepala Desa Kotarih baru yang sengaja merugikan Uang Negara sebesar Rp. 100.001.580, agar menjadi Contoh pelajaran buruk bagi Kepala kepala Desa yang lain agar mentaati aturan yang berlaku.
Hal ini akan terus berkelanjutan dalam penyampaian somasi kepada kades Kotarih Baru dan akan di teruskan ke pihak-pihak terkait.
Jurnalis : Tim