Ketua Dewan Pers: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 10:58 WIB

20229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu SH MS mengatakan ketentuan tentang pendataan perusahaan Pers telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan Pers untuk didata, atau ikut verifikasi media cetak, radio, televisi dan siber/online paparnya dalam jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Lt. 7. Jumat (23/11/2023).

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik dalam jumpa Pers tersebut.

Ninik menuturkan, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak lagi menggunakan hal tersebut.

”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya.

Hal tersebut sudah diklarifikasi melalui Siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers.

Secara jelas Ninik mengatakan, setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers menjabarkan, Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Baca Juga :  Natal Oikumene Pemkab Toba Tahun 2024, Sukses.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanyalah mendata Perusahaan Pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan tentu keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers itu, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional,” paparnya.

Pendataan perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya; Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

“Perusahaan Pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai misalnya dengan; tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan Wartawannya, tidak memberikan penghasilan yang layak, tidak memberikan perlindungan terhadap keselamatan wartawan dan atau malah memerintahkan si wartawan mencari tambahan penghasilan iklan,” ujar Ninik.

Hal tersebut membuat Wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan Wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan lainnya.

“Situasi ini tentu tidak mendukung Wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tandasnya.

Baca Juga :  Gus Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilgub Banten 2024

Oleh karena itu, setiap Perusahaan Pers sedianya harus menambah kesejahteraan Wartawannya serta mendaftarkan ketenaga- kerjaannya, seperti BPJS maupun Asuransi Keselamatan Kerja Wartawan selama bekerja sesuai tugasnya di lapangan.

Hal senada ditambahkan wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, bahwa Dewan Pers menghimbau kepada Perusahaan Pers agar dapat menghormati Hak Jawab seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada Pers yang mempublikasikan.

Hak Jawab sendiri berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.

Pers wajib melayani setiap Hak Jawab, sebab fungsi Hak Jawab adalah guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers, serta sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Hak Jawab bertujuan untuk memenuhi pemberitaan, atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang serta melaksanakan tanggung jawab Pers kepada masyarakat.

Adapun kehadiran Pers di tengah masyarakat dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa pemberitaan pers dan mampu mewujudkan iktikad baik Pers.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Binmas Polres Aceh Besar Himbau Warga Kembali Aktifkan Satkamling
Pengamat Sosial: Tawuran di Belawan Bukan Sekadar Kriminalitas, tapi Gejala Krisis Struktural
Musnahkan 23 Kg Narkotika, Pemko Langsa Apresiasi Kinerja Polres Langsa
Kakanwil DitjenPAS Kalimantan Timur Lantik 35 orang PNS
Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan
Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Lakukan Monitoring Pengendalian Penyakit Menular di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan
Polres Langsa Musnahkan 9.3 Kg Ganja Kering dan 13,9 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 3 Kasus
Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Forum Komunikasi P4GN di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:12 WIB

Pengamat Sosial: Tawuran di Belawan Bukan Sekadar Kriminalitas, tapi Gejala Krisis Struktural

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:09 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Forum Komunikasi P4GN di Sumut

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Sambut Kunjungan Monitoring, Sosialisasi, dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan PK Ahli Utama Ditjenpas

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:55 WIB

25 Pegawai Lapas Kelas I Medan Terima Kenaikan Pangkat Reguler, Kalapas: Jadikan Langkah untuk Berkinerja Lebih Baik

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:45 WIB

Lapas Pancur Batu Terima Kunjungan Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan; Saya Angkat Tangan Kagum

Selasa, 6 Mei 2025 - 05:14 WIB

Pererat Sinergi, Kapolresta Deli Serdang Terima Kunjungan Kalapas IIB Lubuk Pakam

Senin, 5 Mei 2025 - 21:39 WIB

BREAKING NEWS: Kapolres Belawan Dinonaktifkan Sementara Imbas Tawuran Maut, 17 Pelaku Positif Ganja

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kakanwil DitjenPAS Kalimantan Timur Lantik 35 orang PNS

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:54 WIB