Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

STENLLY LADEE

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 17:30 WIB

20103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggodok rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.

“Rencana kami bersama dengan Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” ucap Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Supratman menjabarkan pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan. Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset. Pelimpahan kewenangan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai pula. Namun, Supratman memastikan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan pegawai yang terdampak.

Baca Juga :  Sinergi Pengamanan Lapas Narkotika Langsa, Kerjasama Antara Lapas dan Aparat Penegak Hukum

“Tidak akan merugikan sedikit pun baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan, semua seperti sekarang,” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR RI.

“Hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah. Hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” Supratman melanjutkan.

Topik pelimpahan kewenangan Rupbasan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR. Supriansa dari Partai Golkar mengatakan itu adalah ide yang cemerlang. Menurutnya, pemberian kewenangan kepada Kejagung sangat tepat.

Baca Juga :  Penyadapan Getah Pinus Tanpa Aturan Marak di Samosir

“Jika itu (pengalihan kewenangan Rupbasan ke Kejagung) terjadi, maka saya yakin dan percaya banyak manfaat yang kita dapatkan,” katanya.

Perwakilan Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyampaikan hal serupa. Ia menuturkan kalau pihak Kejagung yang melakukan proses dari awal, sejak tahap penyitaan sampai proses peradilan. Sedangkan Kemenkumham sendiri bukan eksekutor.

“Saya setuju Rupbasan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan karena institusi ini yang paling paham. Ini akan memudahkan proses di pengadilan untuk menghadirkan barang bukti maupun saat eksekusi,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Cokro Aminoto, 3 Laki Laki Diamankan Polres Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Cabul Dua Anak Dibawah Umur Dirumah Kontrakannya
Gelar Lepas Sambut Kapolres, Pemko Langsa Laksanakan Prosesi Adat Aceh Peusijuk
DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru