TLii | SUMUT | LAPAS KLS 1 MEDAN
11/07/2024
Lapas kls 1 Medan Kembali lagi Beri pembebasan Sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dibebaskan setelah memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Rabu, 10 Juli 2024. PB diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai dengan rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kadib Pembinaan, Ibu Peristiwa Sembiring, bersama dengan pegawai Registrasi dan Bimkemas, turut hadir untuk memberikan petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan kepada warga binaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat mengimplementasikan hasil pembinaan yang telah mereka terima di Lapas.
“Proses pengeluaran warga binaan berlangsung dengan baik. Mereka diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan bekal kemandirian yang diberikan di Lapas,” ujar Peristiwa Sembiring.
Setelah proses pengeluaran, warga binaan tersebut diserahkan ke Balai Pemasyarakatan untuk mendapatkan pembimbingan lebih lanjut guna memastikan mereka dapat berintegrasi kembali dengan baik ke dalam masyarakat.
#Lapas1Medan
#KanwilKemenkumhamSUMUT
Redaksi : Ruli Siswemi