TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN
13/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Perempuan
Medan Narapidana terorisme R (27) akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni siang ini. R telah menjalani masa pidana selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan, Kamis (13/03).
Pembebasan R dari Lapas Perempuan Kelas IIA Medan ini disaksikan oleh personel Densus 88, Kepolisian, TNI, BNPT, dan BABINSA.
Kalapas Perempuan Medan, Yekti Apriyanti menuturkan selama menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Mesan tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi.
Pasalnya, R tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu. Selain itu, R juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Walaupun belum menyatakan Ikrar NKRI, kami berharap R bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas dari pidana sehingga bisa kembali beraktivitas di tengah masyarakat” Ujar Yekti, Tutupnya.
Redaksi : Ruli Siswemi