TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
27/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang notaris sekaligus dosen, Tiromsi Sitanggang (57), terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61), akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan pada Kamis (23/01/2025). Pelimpahan ini disambut dengan rasa lega oleh keluarga korban yang telah menantikan proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kami merasa sedikit lega karena tersangka sudah diserahkan ke Jaksa,” ujar Haposan Situngkir, adik dari almarhum Rusman, saat ditemui wartawan di Medan, Jumat (24/01/2025).
Haposan berharap agar jaksa dan majelis hakim yang menangani kasus ini dapat bertindak profesional serta memberikan hukuman yang setimpal. “Kami berharap vonis yang dijatuhkan kepada tersangka bisa seberat-beratnya sesuai dengan kejahatan yang dilakukan,” tambahnya.
Penasihat hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, turut mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras pihak kepolisian serta kejaksaan dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami berterima kasih kepada Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan, dan Kejaksaan Negeri Medan. Setelah penantian panjang, akhirnya perkara ini memasuki tahap P22,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses persidangan tersangka akan terus dikawal agar transparansi hukum tetap terjaga. “Kami akan terus mengawasi jalannya sidang hingga hakim memberikan keputusan yang adil,” tegas Ojahan.
Tiromsi Sitanggang sebelumnya dilaporkan membunuh suaminya pada 22 Maret 2024 di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Kasus ini semula dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan pembunuhan.
Saat pelimpahan, tersangka hadir di Kejaksaan Negeri Medan dengan tangan terborgol, didampingi oleh kuasa hukumnya. Proses pelimpahan juga disertai dengan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak penyidik.
Kejaksaan kini tengah mempersiapkan persidangan, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjawab harapan masyarakat untuk proses hukum yang transparan, Tegasnya.
Red