TLii| SULTENG- Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menemukan titik terang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana sebesar Rp56 miliar di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng. Kasus yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka setelah Tim penyidikan Kejati Sulteng berhasil menggantongi nama-nama tersangka.
Di lansir dari Voxnusantara.com Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim, SH, MH, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Abdul Haris Kiay, SH, MH. Dalam konfirmasinya, pada Senin (18/3/24), Haris menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus Bawaslu Sulteng akan dilakukan dalam minggu ini.
“Wasalam, kalo Bawaslu insya Allah dalam minggu ini penetapan tersangkanya,” ujar Abdul Haris Kiay, menegaskan melalui telepon menggunakan aplikasi WhatsApp.
Selain itu, saat ditanya mengenai dugaan korupsi terkait alat kesehatan laboratorium (Lab) di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu, Haris menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulteng.
“Kalau Lab Untad masih menunggu hasil PKKN,” ungkapnya.
Kasus-kasus korupsi seperti ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan masyarakat karena dampaknya yang merugikan keuangan negara serta mempengaruhi integritas lembaga negara terkait. Kejati Sulteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi tersebut demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah. (***)