TLii >> Pandeglang – Uang palsu sekitar Rp308 juta dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari Pandeglang, Rabu (28/8/2024) Bersama dengan puluhan barang bukti lain yang merupakan hasil tindak kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan kasus pada bulan Juli sampai Agustus 2024. Secara keseluruhan, ada 35 tindak pidana dan 35 tersangka.
“Alhamdulilah, Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti, mengingat kalau terlalu lama disimpan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Aco.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama periode dua bulan terakhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu yakni, uang palsu (Upal) pecahan Rp100.000 sebanyak 3.005 lembar, uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 163 lembar dan uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 5 lembar, dengan total Upal sebesar Rp308,750.000.
“Kita juga musnahkan narkotika jenis sabu, dengan berat netto 72.646, ganja dengan berat netto 18,5267, obat terlarang berwarna putih sebanyak 4.333 butir, obat terlarang jenis hexymer sebanyak 12.101 butir, obat terlarang tramadol HCI sebanyak 2.925 butir, obat terlarang alfrazolam sebanyak 53 butir,” ujarnya.
“Selain itu, kita juga memusnahkan berbagai jenis dan merk handphone dan barang bukti lainnya, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum,” kata dia.
(Penulis: Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)