Kejari Lhokseumawe Konfirmasi Berkas Perkara Dua Tersangka Mantan Dirut RS Arun dan Walikota Sudah Lengkap

admin

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:10 WIB

20329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH

Timeline LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe mengatakan Proses Penyelidikan Berkas Dua Tersangka Hariadi Mantan Dirut PT RS Arun dan Suadi Yahya Mantan Walikota Lhokseumawe Sudah Lengkap, Selasa,29/08/2023.

Kasus Tindak Pidana Korupsi Rumah Sakit Arun memasuki babak baru pasalnya sejumlah nama sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Lhokseumawe.

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH., MH mengatakan berkas perkara dua tersangka Hariadi dan Suadi Yahya di duga melakukan Tindakan Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan Pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Kurun Waktu tahun 2016-2022 memasuki P21 yang berarti hasil penyidikan sudah lengkap.

Baca Juga :  Pangdam IM Berikan Arahan Program Ketahanan Pangan "I'M JAGONG" Di Nagan Raya

” Berkas perkara atas dua tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sudah tahap penyidikan P21″ Ujar Therry Gutama SH., MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH., MH

Lalu Syaifudin menambahkan, penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap perkara Korupsi yang melibatkan mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Utama PT RS Arun tersebut telah dinyatakan selesai dan lengkap.

Kemudian akan dilakukan proses Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu (30/08) mendatang.

Baca Juga :  Pengawas TPS Se-Kota Langsa Lakukan Tes Narkoba

Selanjutnya untuk dilaksanakan proses penuntutan mulai dari penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan terhadap kasus tersebut

“Dari hasil pemeriksaan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 44 Miliar” Kata Therry Gutama.

Sekedar Informasi hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 10.622.282.320,- (sepuluh milyar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

Facebook Comments Box

Penulis : Irfan Rasyid

Editor : Irfan Rasyid

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Kodam Iskandar Muda dan PT Aceh Link Media Hadirkan Internet Gratis Untuk Masyarakat.
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Mangga, Polisi Amankan TKP
Seberapa Ideal Implementasi Sistem Instalasi Pengolahan Air Hujan di Kabupaten Aceh Utara
Kodam Iskandar Muda dan PT. Acehlink Media Perluas Program Internet Gratis Untuk Masyarakat Aceh.
Pangdam IM Ajak Pemuda Aceh Ikut Mendaftar Menjadi Calon Prajurit TNI AD.
FIFGROUP Cabang Lhokseumawe bersama Bank Muamalat Gelar Seminar Inspirasi Haji, Solusi mudah daftar haji
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:30 WIB

Rasumin Pohan Terpilih Sebagai Ketua KNPI Kota Subulussalam 2024-2027

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:38 WIB

Jelang Musda KNPI, Deni Bakal Calon Menjadi Ketua KNPI Singkil 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 20:32 WIB

Supardi, SH Kajari Subulussalam Panen Kedua Ikan Lele, Dukung Kegiatan Penguatan Pangan

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Mayat Wanita Hanyut di Sungai Lae Souraya Sultan Daulat

Senin, 25 November 2024 - 22:16 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Apel Penyerahan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Satuan Linmas

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Sukseskan Pilkada 2024, Polres Subulussalam Berikan Pelatihan Kemampuan Sat Linmas

Senin, 25 November 2024 - 19:18 WIB

HMI Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Ciptakan Kondisi Damai di Kota Subulussalam.

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Cegah Hoax, Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Turut Cerdaskan Pemilih

Berita Terbaru

Exit mobile version