Kejari Gayo Lues Serahkan Barang Bukti Gading Gajah ke BKSDA Aceh

ARJUNA SAYUDA

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:41 WIB

20415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Gayo Lues | Blangkejeren, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menyerahkan barang bukti berupa gading gajah kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Penyerahan ini berlangsung pada Kamis (13/2) pukul 14.30 WIB di Kantor Kejari Gayo Lues sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar dilindungi.

 

Barang bukti tersebut berasal dari kasus yang melibatkan terdakwa Arpiansyah alias Arpin Bin Muhammad. Dua gading gajah yang diserahkan masing-masing memiliki panjang 128 cm dan 138 cm, diameter 32 cm, serta berat 14,30 kg dan 15,10 kg.

Baca Juga :  SOS Kesehatan di Balai Meseuraya, Pengungsi Rohingya Dilanda Serangkaian Penyakit

 

Acara serah terima ini dihadiri oleh Kepala Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., Perwakilan BKSDA Aceh, Taing Lubis, Kepala Seksi Pidana Umum, M. Sairi, S.H., dan Kepala Seksi PAPBB, Muhammad Iqbal, S.H.

 

Perwakilan BKSDA Aceh, Taing Lubis, mengapresiasi langkah Kejari Gayo Lues yang telah menegakkan hukum dengan maksimal terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi termasuk dalam kategori kerugian negara.

“Kami berterima kasih atas kerja keras tim JPU Kejari Gayo Lues yang telah memberikan tuntutan maksimal dalam perkara ini. Semoga barang bukti yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi dan penelitian di BKSDA Aceh,” ujar Taing Lubis.

Baca Juga :  Marbot Masjid Oman Ditemukan Meninggal Dunia di Panteriek

 

Sementara itu, Kepala Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, menyampaikan komitmennya untuk terus menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Ia juga menerima penghargaan atas dedikasi tinggi dalam upaya perlindungan satwa liar dan ekosistem.

 

Penyerahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi serta menekan angka kejahatan terhadap fauna yang terancam punah di Indonesia.

(KangZuna)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar
Meriah Penuh Semangat, Welcoming Party Dan Pembekalan Duta Literasi Indonesia 2025 Resmi Digelar
Polres Pelabuhan Belawan AmankanTerduga Pelaku Tawuran dan Pungli
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Kasus Satpam Disandera RS: Disnaker dan BPJS Dinilai Abai Lindungi Pekerja
Pangdam IM Apresiasi Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 18:04 WIB

Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Kasus Satpam Disandera RS: Disnaker dan BPJS Dinilai Abai Lindungi Pekerja

Minggu, 13 April 2025 - 16:02 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Resepsi Pernikahan Personil Sat Lantas

Minggu, 13 April 2025 - 15:57 WIB

Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Jemuran Kain dengan Problem Solving

Minggu, 13 April 2025 - 13:22 WIB

Keluarga Besar Rang Tanjung Sumut Gelar Halal Bi Halal Penuh Kehangatan Dan Kekeluargaan

Sabtu, 12 April 2025 - 23:50 WIB

33 Pegawai Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Deli Serdang Resmi Pindah Tugas ke Satpol PP

Sabtu, 12 April 2025 - 20:40 WIB

Petugas Customer Service Mobile (CSM) Berbusana Adat Sambut Penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan

Sabtu, 12 April 2025 - 13:33 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Sabtu, 12 April 2025 - 08:39 WIB

Bukti Nyata,Kapolres Pematangsiantar Pimpin Penangkapan Penjual Sabu di Jalan Nagur

Berita Terbaru