TLii | Gayo Lues – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar sosialisasi tentang Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bagi para Geuchik (Kepala Desa) se-Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Bupati Gayo Lues pada Senin, 17 Maret 2025, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan transparansi dalam pengelolaan program pemerintah di tingkat desa.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Syafi’i Hasibuan, didampingi oleh jaksa fungsional. Dalam sambutannya, Ahmad Syafi’i Hasibuan menegaskan bahwa program BSPS merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam sektor perumahan.
“Program BSPS ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah yang layak huni. Namun, perlu adanya pengawasan yang ketat agar bantuan ini tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat guna,” ujar Ahmad Syafi’i Hasibuan.
Selain memberikan pemaparan tentang tujuan dan mekanisme BSPS, Kejaksaan juga melakukan verifikasi penerima manfaat guna memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang berhak. Dalam sesi ini, para kepala desa diberikan pemahaman tentang prosedur dan kriteria penerima BSPS, serta cara menghindari potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Selain sosialisasi BSPS, Kejari Gayo Lues juga memberikan penyuluhan terkait tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta memperkenalkan program pelayanan hukum secara online melalui Halo Jaksa Pengacara Negara (Halo JPN).Kepala Seksi Datun, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO., yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Bidang Datun memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dan desa, terutama dalam aspek pengelolaan anggaran, aset desa, serta kebijakan yang bersinggungan dengan hukum.
“Kami memahami bahwa banyak kepala desa menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran dan aset desa. Oleh karena itu, Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum agar para kepala desa tidak terjerat masalah hukum akibat ketidaktahuan atau kesalahan administrasi,” ujar Yusril Ardi.
Melalui program Halo JPN, kepala desa dan perangkatnya dapat berkonsultasi hukum langsung dengan Kejaksaan tanpa dipungut biaya. Layanan ini disediakan sebagai langkah preventif agar pemerintahan desa lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
“Kami siap membantu kepala desa dalam hal hukum. Jika ada keraguan atau kebingungan terkait regulasi, manfaatkan program ini untuk berkonsultasi langsung dengan kami. Jangan ragu untuk meminta pendampingan sebelum mengambil keputusan penting dalam pengelolaan desa,” tambah Yusril Ardi.
Para kepala desa yang hadir dalam kegiatan ini menyambut baik sosialisasi BSPS dan program Halo JPN mereka merasa sangat terbantu dengan adanya bimbingan hukum dari Kejaksaan, terutama bagi mereka yang masih awam dalam aspek regulasi dan tata kelola desa.
Salah satu Geuchik, Ketua Apdesi GayoLues, Suhardinsyah, menyampaikan bahwa program ini sangat bermanfaat bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
“Kadang kami bingung dalam pengelolaan anggaran desa. Banyak aturan yang harus dipatuhi, tapi kami tidak selalu memahami detailnya. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami menjadi lebih paham dan bisa menghindari kesalahan yang dapat menimbulkan masalah hukum,” kata Suhardinsyah.
Beberapa kepala desa lainnya juga mengungkapkan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai tata kelola keuangan desa dan regulasi terkait BSPS. Mereka berharap agar pendampingan hukum seperti ini dilakukan secara rutin, sehingga pemerintahan desa semakin kuat dalam menjalankan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Kejari Gayo Lues menegaskan bahwa mereka siap menjadi mitra bagi pemerintah desa dalam memberikan pendampingan hukum guna mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kami tidak hanya bertugas dalam penindakan hukum, tetapi juga berperan dalam pendampingan dan edukasi hukum bagi pemerintah daerah serta masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami dan menjalankan aturan hukum dengan baik,” ujar Ahmad Syafi’i Hasibuan.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para kepala desa berkesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai pelaksanaan BSPS, pengelolaan dana desa, serta prosedur hukum yang berkaitan dengan tugas mereka sebagai pemimpin desa.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para kepala desa dapat lebih memahami mekanisme pelaksanaan program bantuan perumahan serta pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan hukum, guna memastikan bahwa program-program pemerintah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Reporter: Kang Juna)