TLii | ACEH |Gayo Lues – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 3 Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Kamis (13/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta bahaya cyber bullying.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri, S.H., yang menjadi pemateri utama. Turut hadir Kepala SMK Negeri 3 Blangkejeren, Mauli Edwan, S.Pd., beserta dewan guru dan sekitar 50 siswa. Selain itu, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejari Gayo Lues, Octafian Haji Kusuma, S.H., serta tim intelijen dan staf Kejari Gayo Lues juga turut serta dalam acara ini.
Dalam sambutannya, Kepala SMK Negeri 3 Blangkejeren mengapresiasi pelaksanaan program JMS di sekolahnya. Ia berharap para siswa dapat memahami materi yang diberikan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Gayo Lues atas penyuluhan ini. Semoga siswa-siswi kami semakin paham tentang hukum, terutama dalam penggunaan teknologi yang bijak,” ujar Mauli Edwan, S.Pd.
Sementara itu, Handri, S.H., dalam pemaparannya menekankan pentingnya kedisiplinan dan pemanfaatan teknologi secara positif.
“Di era digital seperti sekarang, persaingan semakin ketat. Siswa harus bisa memanfaatkan teknologi dengan baik dan menghindari penyalahgunaan, termasuk cyber bullying dan pelanggaran UU ITE,” ungkapnya.
Selain membahas UU ITE, penyuluhan juga menyoroti bahaya perjudian (maisir) yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pemateri menjelaskan bahwa pelaku perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Acara berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta foto bersama. Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan agenda rutin Kejari Gayo Lues yang bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Kejari Gayo Lues berkomitmen untuk terus mengedukasi pelajar mengenai hukum, khususnya dalam penggunaan teknologi informasi secara bertanggung jawab, guna mencegah penyalahgunaan di kalangan generasi muda.