TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
13/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 12 Maret 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan tersangka NHPL dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fisik Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BK3) Medan Tahun Anggaran 2022.
Tersangka NHPL, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Cikas Nusantara, merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp49.500.000. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT: 115/L.2.26.4/Ft.1/03/2025 tertanggal 12 Maret 2025. NHPL akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2025.
Menurut pihak Kejari Belawan, penahanan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta untuk mempercepat proses persidangan.
Tersangka NHPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, NHPL juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Berdasarkan kronologi kejadian, NHPL selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan kualitas pekerjaan menandatangani kontrak No. 5.2/261/UM.01.04/IX/2022 pada 2 September 2022. Pada Rabu (12/3), NHPL langsung digiring ke Rutan Tanjung Gusta sekitar pukul 13.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan di BK3 Medan. Sebelumnya, pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Medan membatalkan status tersangka Jufri Cardo Pasaribu dalam kasus serupa setelah mengabulkan praperadilan yang diajukannya. Selain itu, pada Desember 2024, terdakwa Bron Alfiner Situmorang dalam perkara yang sama telah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kejari Belawan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan keadilan dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara, Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi