TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
22/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI,
Belawan, 22 Januari 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (22/1/2025). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya No. 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, dan dihadiri berbagai instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Belawan, Samiaji Zakaria, SH., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses eksekusi perkara sesuai putusan pengadilan. “Kami memastikan bahwa barang bukti yang telah inkracht dieksekusi dengan transparan dan tidak disalahgunakan. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan kepastian hukum,” ujar Samiaji.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ± 269,2667 gram,
Narkotika jenis ganja ± 30 gram,
Pil ekstasi ± 6,8 gram,
33 unit handphone berbagai merek,
19 unit timbangan elektronik, serta barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dilarutkan dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan, beberapa barang dibakar, dan barang elektronik dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Badan POM Kota Medan, dan Camat Medan Belawan, serta Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Belawan.
Para saksi yang hadir memberikan apresiasi atas langkah transparan ini. Dokumentasi proses pemusnahan dilakukan untuk memastikan akuntabilitas.
Samiaji menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian penting dari tugas Kejaksaan dalam memastikan setiap perkara selesai tuntas sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini menjadi bukti nyata dedikasi Kejari Belawan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi