TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
02/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan perkara pidana yang menjerat Jimmy Ferdian alias Jimmy (22), seorang tukang las, melalui mekanisme Restorative Justice. Penghentian perkara ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 14.44 WIB.
Jimmy Ferdian sebelumnya terjerat perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Kasus ini bermula pada 12 November 2024 saat ia mengambil dua unit aki merek Hybrid N 70Z dan satu dongkrak 50 ton dari Gudang Marga Silima milik korban, Tonny Siahaan, di Jalan Alumunium Raya, Medan Deli. Barang-barang tersebut kemudian dijual ke tempat rongsokan dengan total harga Rp 355.000.
Aksi Jimmy terungkap setelah korban melihat rekaman CCTV dan melakukan pencarian bersama warga. Jimmy sempat diamankan namun berhasil melarikan diri, hingga akhirnya kembali ditangkap dan diserahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah melalui pertimbangan hukum, Kejari Belawan memutuskan untuk menghentikan perkara ini dengan mekanisme Restorative Justice, dengan alasan:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Jimmy merupakan tulang punggung keluarga.
Ancaman pidana dalam kasus ini tidak lebih dari 5 tahun.
Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban pada 9 Januari 2024 di Rumah Restorative Justice Kejari Belawan.
Korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
Penghentian perkara ini telah diterima oleh kedua belah pihak dan berlangsung dengan aman serta lancar hingga pukul 15.10 WIB. Turut hadir dalam proses ini perwakilan dari Kecamatan Medan Belawan, pihak korban, serta keluarga tersangka.
Dengan penerapan Restorative Justice, Kejari Belawan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih humanis, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah berdamai dengan korban, Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi